Salahgunakan Visa, Enam WN Tiongkok Ditahan Imigrasi

Salahgunakan Visa, Enam WN Tiongkok Ditahan Imigrasi
Petugas Imigrasi Jambi menunjukkan paspor keenam WN Tiongkok yang ditahan, Senin (3/4). Foto: jambiindependent/jpg

jpnn.com, JAMBI - Petugas Kantor Imigrasi Klas I Jambi menahan enam warga negara asing asal Tiongkok karena menyalahi izin ketentuan visa yang berlaku.

Kakanwil Kemenkumham Jambi, Bambang Palasara, menyebutkan, keenam warga negara Tiongkok itu ditangkap di salah satu perusahaan di wilayah Jambi, beberapa waktu lalu.

“Mereka sudah diamankan dan sedang diperiksa," ujar Bambang Palasara, kepada wartawan di Kantor Imigrasi Klas I Jambi, kepada Jambi Independent, kemarin (3/4).

Hasil pemeriksaan sementara, lanjut Bambang, keenam WN Tiongkok tersebut ke Jambi menggunakan visa kunjungan atau sebagai turis. Namun, kenyataannya mereka datang untuk bekerja di salah satu perusahaan di Jambi.

"Kalau bekerja, mereka harus menggunakan visa izin tinggal terbatas dan harus mempunyai sponsor. Jika tidak, berarti meyalahi aturan dan harus dideportasi juga," tegasnya.

Sementara itu, kemarin juga dua warga negara asal India dideportasi ke negaranya. Keduanya yakni Yash Pal Sigh (55) dan Anand Sigh (54). Mereka terbukti menyalahi aturan keimigrasian di Kota Jambi.

"Sudah dideportasi. Mereka tidak bisa kembali ke Indonesia lagi sesuai dengan peraturan yang ada," sebut Bambang.

Menurutnya, kedua warga negara India itu ditangkap 23 Maret 2017 di salah satu ruko yang berlokasi di kawasan Pasar Jambi.

Petugas Kantor Imigrasi Klas I Jambi menahan enam warga negara asing asal Tiongkok karena menyalahi izin ketentuan visa yang berlaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News