Salahgunakan Visa Kunjungan, WNA Asal China Diciduk
Kamis, 21 Juni 2012 – 04:04 WIB
BANDUNG – Lie Yong Xing, warga negara asing (WNA) asal China, terpaksa berurusan dengan Unit Pengawasan Orang Asing (POA) Direktorat Intelkam Polda Jabar. Ia ditangkap di di Perum Pesona Cibeureum Blok F Nomor 32 Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, pada Hari Selasa tanggal 19 Juni 2012 sekitar pukul 11.00. Penyebabnya, lelaki berusia 54 tahun itu, menyalahgunakan visa kunjungan. Pihaknya berhasil mengamankan dua unit mesin slep, satu unit bor listrik, satu unit timbangan, sebuah senter, sepuluh buah sample batu sabun berbagai bentuk dan ukuran, paspor an LIE YONG XING, dengan Nomor : G46708536, visa A.n. LIE YONG XING yang berlaku sampai dengan 2 Juli 2012.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul menuturkan, Lie Yong Xing menyalahgunakan visa dengan melakukan transaksi jual beli atau usaha. “Ia menggunakan visa kunjungan tidak menggunakan visa bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ungkap Martinus kepada wartawan, Rabu (20/6).
Terang dia, selama tinggal di Sukabumi Lie melakukan kegiatan usaha membeli batu sabun dari warga. Harga batu sabun dengan kualitas baik, kemudian ia beli seharga Rp1 juta. Batu sabun yang dibeli dari para penjual tersebut, kemudian dibersihkan dengan cara digerinda. “Pembersihan untuk mengupas bagian luar batu atau cadas dan kemudian batu tersebut dikirim ke China dengan menggunakan kargo atau paket,” ujarnya
Baca Juga:
BANDUNG – Lie Yong Xing, warga negara asing (WNA) asal China, terpaksa berurusan dengan Unit Pengawasan Orang Asing (POA) Direktorat Intelkam
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground