Salahgunakan Visa Kunjungan, WNA Asal China Diciduk
Kamis, 21 Juni 2012 – 04:04 WIB
![Salahgunakan Visa Kunjungan, WNA Asal China Diciduk](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Salahgunakan Visa Kunjungan, WNA Asal China Diciduk
“Tersangka melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp500 juta,” pungkasnya. (jat)
Baca Juga:
BANDUNG – Lie Yong Xing, warga negara asing (WNA) asal China, terpaksa berurusan dengan Unit Pengawasan Orang Asing (POA) Direktorat Intelkam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Saksi Jelaskan Posisi Pegi Setiawan di Bandung Saat Peristiwa Pembunuhan Vina
- Tuh 2 Jambret yang Beraksi di Car Free Day Sudirman Akhirnya Ditangkap
- Pelaku Mutilasi di Garut Dikirim ke Bandung untuk Jalani Pemeriksaan Kejiwaan
- Tegas, Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan Rokok Ilegal, Nilainya Fantastis
- Motif Pelaku Mutilasi di Garut Belum Diketahui, Identitas Korban Ternyata....
- Cemburu Buta, Suami Bunuh Istri Seusai Berhubungan Intim