Salahgunakan Visa Kunjungan, WNA Asal China Diciduk
Kamis, 21 Juni 2012 – 04:04 WIB
“Tersangka melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp500 juta,” pungkasnya. (jat)
Baca Juga:
BANDUNG – Lie Yong Xing, warga negara asing (WNA) asal China, terpaksa berurusan dengan Unit Pengawasan Orang Asing (POA) Direktorat Intelkam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Ganjal ATM Tinggalkan Kendaraan di Tol Cipularang Seusai Beraksi
- Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah
- Pencurian 50 Gram Emas di Mes Karyawan Jakpus, Polisi Periksa 3 Orang
- Kasus Rudapaksa Gadis Disabilitas: Polisi Periksa Sejumlah Saksi
- Maling Gondol Emas 50 Gram di Mes Karyawan Jakarta Pusat, Polisi Selidiki
- Mantan Honorer di Pekanbaru Ditikam Berkali-kali, Pelaku Sempat Mengaku Oknum Anggota