Salahgunakan Visa Kunjungan, WNA Asal China Diciduk
Kamis, 21 Juni 2012 – 04:04 WIB

Salahgunakan Visa Kunjungan, WNA Asal China Diciduk
“Tersangka melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp500 juta,” pungkasnya. (jat)
Baca Juga:
BANDUNG – Lie Yong Xing, warga negara asing (WNA) asal China, terpaksa berurusan dengan Unit Pengawasan Orang Asing (POA) Direktorat Intelkam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 4 Perampok Sopir Taksi Online di Surabaya Ditangkap, 1 Asal Sidoarjo, 3 Warga Cirebon
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Oknum Polisi Diduga Menganiaya Wanita Muda, Wajah Korban Memar-Memar
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman