Salahi Aturan, Ratusan Spanduk Cagub Dicopot Panwas

Salahi Aturan, Ratusan Spanduk Cagub Dicopot Panwas
Salahi Aturan, Ratusan Spanduk Cagub Dicopot Panwas
JAKARTA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta mengaku telah melakukan pembersihan alat peraga kampanye pasangan calon yang melanggar aturan. Sebanyak 294 alat peraga berupa spanduk telah diturunkan.

 Alat peraga yang paling banyak diturunkan adalah milik pasangan nomor urut 1, Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli. Jumlahnya sebanyak 218 buah.

 

"Dari 294 alat peraga berupa spanduk, jumlah alat peraga dari pasangan calon nomor urut 1 berjumlah 218 buah. Dan spanduk dari pasangan calon nomor urut 3 berjumlah 76 buah," ujar Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah usai rapat koordinasi dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di kantor Panwaslu DKI, Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat, Senin (27/8).

Selain mencopot alat peraga, Panwaslu DKI juga meminta Pemprov DKI Jakarta untuk membantu mensosialisasikan kedua pasangan calon. Pemprov DKI Jakarta juga diminta untuk menfasilitasi pemasangan spanduk pasangan calon di gedung-gedung pemerintahan.

JAKARTA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta mengaku telah melakukan pembersihan alat peraga kampanye pasangan calon yang melanggar aturan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News