Salahi Aturan, Reklame Traveloka di Pantai Sanur Dibongkar

Salahi Aturan, Reklame Traveloka di Pantai Sanur Dibongkar
Rombongan DPRD Denpasar saat meninjau reklame milik Traveloka di kawasan Pantai Sanur. Foto: Adrian Suwanto/Radar Bali

jpnn.com, DENPASAR - Perusahaan penyedia layanan pemesanan tiket, Traveloka membongkar reklame miliknya yang dipasang di kawasan Pantai Sanur, Denpasar, Bali. Papan reklame bertuliskan traveloka first then Sanur Beach itu sudah tak terlihat lagi sejak dibongkar pada Senin lalu (18/9).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradarma mengatakan, papan reklame itu melanggar aturan. Sebab, pemasangannya tak sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Denpasar.

Akhirnya, Traveloka pun membongkar sendiri reklame itu. “Sudah dibongkar oleh pemiliknya. Artinya sebelum batas akhir yang diberikan sudah dibongkar,” ucap Alit.

Agar tak terjadi pelanggaran serupa, Alit mengajak semua pihak melakukan pengawasan. Menurutnya, masyarakat bisa proaktif melapor ke ke Pemkot Denpasar jika menemukan papan reklame yang tak sesuai aturan.

“Jadi kalau ada pelanggaran serupa bis disampaikan kepada kami. Yang kita harapkan kerja sama semua pihak,” tandasnya.

Alit mengatakan, sebenarnya Satpol PP Denpasar akan membongkar papan reklame Traveloka itu. Namun, ternyata pihak pemilik sudah membongkar terlebih dahulu.

“Di lapangan sudah bersih dan tak ada lagi itu. Kalau masih ya pasti kita bongkar,” tegasnya sembari menyebut langkah selanjutnya adalah melakukan pengawasan.

Apakah tidak ada sanksi yang menyertai pemilik papan reklame liar meski sudah dibongkar? Alit menegaskan bahwa tugas Satpol PP hanya menegakkan perda.

Papan reklame milik Traveloka di kawasan Pantai Sanur dianggap menyalahi Peraturan Wali Kota Denpasar. Sebab Sanur bukanlah kawasan komersial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News