Salahi Aturan, Reklame Traveloka di Pantai Sanur Dibongkar
Kamis, 21 September 2017 – 14:32 WIB

Rombongan DPRD Denpasar saat meninjau reklame milik Traveloka di kawasan Pantai Sanur. Foto: Adrian Suwanto/Radar Bali
Sedangkan untuk pengawasannya dilakukan oleh dinas terkait. “Jadi Satpol PP tugasnya kalau ada pelanggaran. Saat itu akan dilakukan tindakan-tindakan. Sekarang sudah dibongkar apa lagi yang bisa kita lakukan?” papar Alit.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar Wayan Mariyana Wandhira menyebut pemasangan papan reklame Traveloka First Then Sanur Beach di Pantai Sanur jelas melanggar Perwali Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan Reklame Pariwisata. Merujuk perwali itu maka Pantai Sanur merupakan kawasan non-komersial.(rb/ken/mus/mus/JPR)
Papan reklame milik Traveloka di kawasan Pantai Sanur dianggap menyalahi Peraturan Wali Kota Denpasar. Sebab Sanur bukanlah kawasan komersial.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- BPKN Sebut Kebijakan Gubernur Bali Soal AMDK di Bawah 1 Liter Beri Dampak Negatif
- Rayakan Liburan Paskah yang Mewah di The Ritz-Carlton Bali
- Kemenperin Segera Diskusi dengan Gubernur Bali soal Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter
- Larangan Air Kemasan di Bawah 1 Liter Dinilai Baik untuk Masa Depan Bali
- SPBU di Denpasar Diduga Oplos BBM Pertalite
- Pemprov Bali Larang Jual AMDK di Bawah 1 Liter, ADUPI: Ini Masalah Baru Bagi Industri Daur Ulang