Salahi Aturan, Reklame Traveloka di Pantai Sanur Dibongkar
Kamis, 21 September 2017 – 14:32 WIB
Sedangkan untuk pengawasannya dilakukan oleh dinas terkait. “Jadi Satpol PP tugasnya kalau ada pelanggaran. Saat itu akan dilakukan tindakan-tindakan. Sekarang sudah dibongkar apa lagi yang bisa kita lakukan?” papar Alit.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar Wayan Mariyana Wandhira menyebut pemasangan papan reklame Traveloka First Then Sanur Beach di Pantai Sanur jelas melanggar Perwali Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan Reklame Pariwisata. Merujuk perwali itu maka Pantai Sanur merupakan kawasan non-komersial.(rb/ken/mus/mus/JPR)
Papan reklame milik Traveloka di kawasan Pantai Sanur dianggap menyalahi Peraturan Wali Kota Denpasar. Sebab Sanur bukanlah kawasan komersial.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Usai Bercerai dari Andrew Andika, Tengku Dewi Bakal Menetap di Bali?
- Sejumlah Tokoh Nasional Bakal Hadir di HUT Ke-18 Hanura
- The Apurva Kempinski Bali Rayakan Inklusivitas Melalui Gallery of Art: Arts Beyond Boundaries
- Rayakan Pergantian Tahun, EOG Buka Anak Usaha Baru di Indonesia
- Berkunjung ke Bali, Jangan Lupa Mampir di Pusat Oleh-Oleh Ini