Salahi SAPK, Kenaikan Pangkat akan Ditolak BKN
Rabu, 01 Februari 2012 – 15:11 WIB

Salahi SAPK, Kenaikan Pangkat akan Ditolak BKN
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan peringatan kepada seluruh instansi, baik di pusat maupun daerah. Bagi instansi yang tidak terkoneksi dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK), tidak akan diproses kebutuhan kepegawaiannya. “Sesuai UU Nomor 43 Tahun 1999, BKN wajib memelihara dan membangun sistem informasi manajemen kepegawaian. Upaya pemenuhan kewajiban itu sudah dilakukan salah satunya lewat Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) tahun 2003," bebernya.
"Kalau ingin kebutuhan kepegawaian seperti kenaikan pangkat, pensiun dan mutasi diproses BKN, instansinya harus terkoneksi dengan SAPK," tegas Deputi Bidang Informasi Kepegawaian Yulina Setyawati di Jakarta, Rabu (1/2).
Dengan pengelolaan kepegawaian yang terkoneksi SAPK, lanjutnya, akan membuat data seluruh PNS lebih akurat dan sesuai kondisi terkini. Selain itu, pemberlakuan SAPK berbasis web tujuannya untuk mendapatkan sistem informasi manajemen kepegawaian yang akuntabel.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan peringatan kepada seluruh instansi, baik di pusat maupun daerah. Bagi instansi yang tidak terkoneksi
BERITA TERKAIT
- Wamentan: Pengusaha FOMO Naikkan Harga Pangan Terancam Pidana & Masuk Neraka
- Heboh Kasus MinyaKita, Legislator PKB Singgung Soal Pengawasan
- Tinjau Banjir Naik Helikopter, Gubernur Pramono: Bukan untuk Gagah-gagahan
- Guru R1 Siap Ikut Demo Nasional 18 Maret, Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024
- MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Legislator PKB: Ini Penipuan dan Pelanggaran Serius
- Pemerintah Pusat Izinkan Program Sarapan Gratis, Pramono Segera Laksanakan