Salahi UU, Anggota DEN Rangkap Jabatan
Kamis, 25 September 2008 – 13:43 WIB
''Jadi, Perpres bilang anggota DEN bisa rangkap sebagai PNS. Tapi, menurut kami, tidak boleh karena anggota DEN harus fokus dan independen,'' terang Airlangga.
Baca Juga:
Komisi VII sepakat untuk memanggil pemerintah (Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro) dan usul agar merevisi Perpres yang dianggap bertentangan dengan UU. ''Sebelum ini diklarifikasi, kami belum akan mengajukan nama anggota DEN terpilih ke paripurna DPR,'' tandasnya. (owi/dwi)
JAKARTA - Kebijakan energi nasional agaknya perlu dibenahi. Kali ini struktur DEN (Dewan Energi Nasional) dipersoalkan setelah delapan anggotanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Reduksi Emisi Capai 1,2 juta Ton C02, Pertamina Sebut Lampui Target Dekarbonisasi
- Digitalisasi Keuangan dan QRIS Permudah Pencatatan Transaksi Perdagangan
- GENIX 2, Solusi Relaksasi Modern di Tengah Gaya Hidup Aktif
- Dukung Inklusi, Pertamina Kembangkan UMKM Perempuan Lewat Program PFpreneur
- Pembangkit Minihidro HGI Berkontribusi untuk Lingkungan dan Tingkatkan Ekonomi Lokal
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 2 November 2024, Turun!