Salahi UU, Anggota DEN Rangkap Jabatan
Kamis, 25 September 2008 – 13:43 WIB

Salahi UU, Anggota DEN Rangkap Jabatan
''Jadi, Perpres bilang anggota DEN bisa rangkap sebagai PNS. Tapi, menurut kami, tidak boleh karena anggota DEN harus fokus dan independen,'' terang Airlangga.
Baca Juga:
Komisi VII sepakat untuk memanggil pemerintah (Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro) dan usul agar merevisi Perpres yang dianggap bertentangan dengan UU. ''Sebelum ini diklarifikasi, kami belum akan mengajukan nama anggota DEN terpilih ke paripurna DPR,'' tandasnya. (owi/dwi)
JAKARTA - Kebijakan energi nasional agaknya perlu dibenahi. Kali ini struktur DEN (Dewan Energi Nasional) dipersoalkan setelah delapan anggotanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang