Salahi UU, Anggota DEN Rangkap Jabatan

Salahi UU, Anggota DEN Rangkap Jabatan
Salahi UU, Anggota DEN Rangkap Jabatan
''Jadi, Perpres bilang anggota DEN bisa rangkap sebagai PNS. Tapi, menurut kami, tidak boleh karena anggota DEN harus fokus dan independen,'' terang Airlangga.

Komisi VII sepakat untuk memanggil pemerintah (Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro) dan usul agar merevisi Perpres yang dianggap bertentangan dengan UU. ''Sebelum ini diklarifikasi, kami belum akan mengajukan nama anggota DEN terpilih ke paripurna DPR,'' tandasnya. (owi/dwi)
Berita Selanjutnya:
Harga Daging Terus Merangkak

JAKARTA - Kebijakan energi nasional agaknya perlu dibenahi. Kali ini struktur DEN (Dewan Energi Nasional) dipersoalkan setelah delapan anggotanya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News