Salahi UU, Anggota DEN Rangkap Jabatan
Kamis, 25 September 2008 – 13:43 WIB
''Jadi, Perpres bilang anggota DEN bisa rangkap sebagai PNS. Tapi, menurut kami, tidak boleh karena anggota DEN harus fokus dan independen,'' terang Airlangga.
Baca Juga:
Komisi VII sepakat untuk memanggil pemerintah (Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro) dan usul agar merevisi Perpres yang dianggap bertentangan dengan UU. ''Sebelum ini diklarifikasi, kami belum akan mengajukan nama anggota DEN terpilih ke paripurna DPR,'' tandasnya. (owi/dwi)
JAKARTA - Kebijakan energi nasional agaknya perlu dibenahi. Kali ini struktur DEN (Dewan Energi Nasional) dipersoalkan setelah delapan anggotanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Desa Tertinggal di Serang, Mendes PDT Yandri Susanto Mengaku Miris
- Meccaya Resmi Luncurkan 88 Acne Cream & Sarijel
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia