Salahkan Artidjo, Hakim Tipikor Disemprit KY
Kamis, 03 April 2014 – 10:07 WIB

Salahkan Artidjo, Hakim Tipikor Disemprit KY
Dikatakan Imam, putusan kasasi itu sudah incracht dan harus segera dieksekusi. "Kalau yang bersangkutan (Rahudman, red) menemukan novum baru, ya silakan mengajukan PK. Tapi itu soal lain. Kasasi itu sudah berkekuatan hukum tetap," pungkas Imam.
Baca Juga:
Artidjo Alkostar sendiri, kepada JPNN, sudah mengatakan bahwa pihaknya menjatuhkan vonis 5 tahun ke Rahudman, karena memang dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi, seperti dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Yakni melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.”Pasal 2 ayat 1 UU tindak pidana korupsi, terbukti,” kata Artidjo. (sam/jpnn)
JAKARTA - Komentar salah seorang hakim Pengadilan Tipikor Medan yang menyalahkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Rahudman Harahap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?