Salahkan Artidjo, Hakim Tipikor Medan Disemprit KY
jpnn.com - JAKARTA - Komentar salah seorang hakim Pengadilan Tipikor Medan yang menyalahkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Rahudman Harahap 5 tahun penjara, mendapat tanggapan pimpinan Komisi Yudisial (KY).
Dengan nada keras, Wakil Ketua KY Imam Anshory Saleh mengingatkan hakim Pengadilan Tipikor Medan itu agar menghormati putusan kasasi.
"Hakim tidak mengomentari putusan peradilan tingkat atasnya. Ini putusan kasasi, berkekuatan hukum tetap, harus dihormati. Putusan MA itu sudah benar. Kasasi merupakan koreksi putusan peradilan di tingkat bawahnya," ujar Imam Anshory kepada koran ini di Jakarta, kemarin (2/4).
Seperti diberitakan koran ini Rabu (2/4), seorang hakim Pengadilan Tipikor Medan yang enggan namanya ditulis, ngotot bahwa fakta-fakta persidangan menunjukkan tidak adanya keterlibatan Rahudman dalam kasus korupsi dimaksud.
Hakim Agung yang menangani kasasi itu, kata si hakim tersebut, memvonis Rahudman 5 tahun karena tidak tahu fakta-fakta persidangan dan hanya membaca berkas kasasi. Si hakim itu juga mengatakan, dirinya merasa perlu tahu apa pertimbangan hakim agung Artidjo Alkostar, Mohammad Askin, dan MS Lumme, menjatuhkan vonis 5 tahun ke walikota Medan nonaktif itu.
"Artidjo enggak ikut sidang. Lah iyalah, kan dia gak ikut sidang tingkat pertama. Harus ada pertimbangan majelisnya yang menghukum itu dari mana" Saya nggak menyalahkan hakim MA. Tapi ibarat baca komik, cuma banyak akhirnya, nggak asyik kan" Yang asyik itu baca komik dari halaman depan dan seterusnya," kata si hakim tipikor Medan itu.
Imam Anshory menilai, pernyataan hakim Pengadilan Tipikor Medan itu menunjukkan dia tak paham bedanya penanganan kasus di MA dengan di pengadilan tingkat pertama.
Dijelaskan Anshory, hakim agung MA itu memutus perkara bukan berdasarkan fakta hukum. "Tapi mengoreksi penerapan hukum. Kalau menerapkannya salah, ya dikoreksi. Kalau MA harus berdasar fakta hukum, ya apa gunanya pengadilan negeri dan pengadilan tinggi," cetus Imam.
JAKARTA - Komentar salah seorang hakim Pengadilan Tipikor Medan yang menyalahkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Rahudman Harahap
- Dr Afni-Syamsurizal Tumbangkan Petahana di Pilkada Siak, NasDem Kawal Kemenangan
- Kapolres Rohil Pantau Penghitungan Suara di PPK Seusai Pilkada
- Soal Kenaikan Gaji Guru, Tri Wahyu: Kebijakan Pak Presiden Sangat Luar Biasa
- Tukang Bangunan Temukan Prasasti Ledeng Palembang Saat Bobok Dinding
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pelamar Diminta Fokus Membaca Persyaratan
- Jasad Pelajar yang Tenggelam di Air Terjun Grand Canyon Akhirnya Ditemukan