Salahkan Artidjo, Hakim Tipikor Medan Disemprit KY

Salahkan Artidjo, Hakim Tipikor Medan Disemprit KY
Salahkan Artidjo, Hakim Tipikor Medan Disemprit KY

Dikatakan Imam, putusan kasasi itu sudah incracht dan harus segera dieksekusi. "Kalau yang bersangkutan (Rahudman, red) menemukan novum baru, ya silakan mengajukan PK. Tapi itu soal lain. Kasasi itu sudah berkekuatan hukum tetap," pungkas Imam.

Artidjo Alkostar sendiri, kepada koran ini, sudah mengatakan bahwa pihaknya menjatuhkan vonis 5 tahun ke Rahudman, karena memang dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi, seperti dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Yakni melanggar  Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana."Pasal 2 ayat 1 UU tindak pidana korupsi, terbukti," kata Artidjo. (sam)

JAKARTA - Komentar salah seorang hakim Pengadilan Tipikor Medan yang menyalahkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Rahudman Harahap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News