Salahkan Institusi, Dirtut akan Diperiksa Jamwas

Sikap Arnold Angkouw soal Agusrin Nadjamudin Jadi Polemik

Salahkan Institusi, Dirtut akan Diperiksa Jamwas
Salahkan Institusi, Dirtut akan Diperiksa Jamwas
"Mungkin dia menyikapi dari memori kasasinya. Masih kurang lengkap, mungkin Arnold melihat kayak gitu," tambah Marwan.

Sementara Andhi Nirwanto menegaskan, meski dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara Agusrin belum tuntas karena pihaknya mengajukan kasasi. "Putusan bebas kan di pengadilan (PN Jakpus) Masih ada upaya hukum lain (kasasi). Kita lihat saja putusan (kasasinya)," jawab Andhi.

Pada sesi diskusi yang digelar di gedung BPKP, Jakarta, Arnold berpendapat kasus Agusrin tak layak masuk pengadilan karena 3 unsur pidana korupsiya  tak ada. Unsur pidana tersebut adalah bahwa Agusrin tak merugikan keuangan negara, tak ditemukan aliran dana kepada Agusrin dan terakhir menguntungkan orang lain.(pra/jpnn)

JAKARTA- Pernyataan Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Arnold Angkouw yang menyebutkan perkara korupsi Gubernur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News