Salahkan Institusi, Dirtut akan Diperiksa Jamwas
Sikap Arnold Angkouw soal Agusrin Nadjamudin Jadi Polemik
Jumat, 08 Juli 2011 – 15:53 WIB
"Mungkin dia menyikapi dari memori kasasinya. Masih kurang lengkap, mungkin Arnold melihat kayak gitu," tambah Marwan.
Baca Juga:
Sementara Andhi Nirwanto menegaskan, meski dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara Agusrin belum tuntas karena pihaknya mengajukan kasasi. "Putusan bebas kan di pengadilan (PN Jakpus) Masih ada upaya hukum lain (kasasi). Kita lihat saja putusan (kasasinya)," jawab Andhi.
Pada sesi diskusi yang digelar di gedung BPKP, Jakarta, Arnold berpendapat kasus Agusrin tak layak masuk pengadilan karena 3 unsur pidana korupsiya tak ada. Unsur pidana tersebut adalah bahwa Agusrin tak merugikan keuangan negara, tak ditemukan aliran dana kepada Agusrin dan terakhir menguntungkan orang lain.(pra/jpnn)
JAKARTA- Pernyataan Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Arnold Angkouw yang menyebutkan perkara korupsi Gubernur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Video Syur Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo, Jejak Puan Bela Kepentingan Korban
- Besok Pengumuman Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Tercecer & Lulusan PPG, Sabar ya
- Polisi Sudah Tahu Pelaku yang Membubarkan Paksa Diskusi di Kemang
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara
- LRT Jakarta Velodrome-Rawamangun Diuji Coba 30 September
- Potensi Pendaftaran PPPK 2024 Terganggu Data Honorer Non-Database BKN