Salahkan Saksi Lain, Bupati Tapteng Bantah Suap Akil
jpnn.com - JAKARTA -- Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Raja Bonaran Situmeang membantah memberi gratifikasi pada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 1,8 miliar.
Pernyataan ini disampaikan Bonaran saat menjadi saksi untuk sidang Akil, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, (10/4).
"Saya tidak pernah sama sekali. Dalam aturan kan tidak boleh kasih-kasih seperti itu," bantah Bonaran saat menjawab pertanyaan Jaksa perihal pemberian uang itu.
Bonaran justru menyalahkan saksi lain, Hetbin Pasaribu yang mengaku telah diperintahkannya untuk mengambil uang Rp 1 miliar dari bank BNI Rawamangun bersama Daniel Situmeang, ajudan Bonaran.
Bupati Tapanuli Tengah itu mengaku Hetbin dan sejumlah orang yang mendesaknya agar memberikan uang pada Akil untuk pemenangan perkara sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di MK. Namun, ia mengklaim menolak desakan itu.
"Pak Akil kan bukan hakim panel untuk sidang kami, tapi banyak, Hetbin dan yang lain suruh saya berikan uang. Tapi saya tidak mau," tegas Bonaran. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Raja Bonaran Situmeang membantah memberi gratifikasi pada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad