Salam 2 Jari di Mobil RI 1, Jokowi Dilaporkan Mahasiswa ke Bawaslu

Mereka juga meminta Bawaslu untuk menyidangkan laporan ini secara terbuka untuk umum.
“Terlapor Presiden Joko Widodo melakukan pelanggaran Pasal 547 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengatur bahwa setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan, atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp.36.000.000,” demikian Shandi.
Beberapa waktu terakhir, sebuah video yang menampilkan seseorang mengeluarkan pose dua jari dari jendela mobil Kepresidenan Indonesia beredar luas di media sosial.
Video tersebut menangkap momen ketika rombongan presiden melewati sebuah area di Jawa Tengah, di mana masyarakat terlihat berdiri di pinggir jalan menyaksikan.
Pengawalan presiden melintas di depan, diikuti oleh mobil dengan pelat 'INDONESIA'. Dari jendela belakang mobil yang terbuka, tampak ada tangan yang melambai ke arah warga.
Ketika itu, Jokowi diketahui sedang didampingi oleh Ibu Negara Iriana dalam kunjungan kerjanya ke Jawa Tengah. (dil/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Menurut para mahasiswa yang tergabung dalam AMPB, Presiden Joko Widodo melakukan pelanggaran Pasal 547 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Menteri Prabowo Temui Jokowi, PSI: Itu Tradisi Demokrasi
- Prodi DKV Untar Dorong Kreativitas dan Bisnis Lewat Pameran CREBO Season 2
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri
- Menteri Merapat ke Rumah Jokowi, Muzani Gerindra: Pak Prabowo Tidak Merasa Terganggu
- Idrus Yakin Tidak Ada Matahari Kembar, Cuma Upaya Membenturkan Prabowo dan Jokowi
- Diskusi UU TNI di Kampus, Pangdam I/BB: Kami Terbuka terhadap Kritik