Salam Jempol, TKN Jokowi Luncurkan Rumah Aspirasi Rakyat #01

Terakhir adalah Minggu yang menjadi hari bagi kaum perempuan di Rumah Aspirasi Rakyat #01. “Ada 38 orang di kantor ini yang akan bekerja untuk enam bulan ke depan,” ujarnya
Pada kesempatan sama, Hasto Kristiyanto selaku sekretaris TKN Jokowi - Ma’ruf menyatakan, Rumah Aspirasi Rakyat #01 akan menampung masukan dan menjadi tempat untuk deklarasi dukungan. Sekretaris jenderal PDI Perjuangan itu mengklaim banyak anggota masyarakat yang berniat mendeklarasikan dukungan untuk duet Jokowi - Ma’ruf di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 itu.
“Partisipasi masyakarat terhadap Pak Jokowi dan Kiai Ma’ruf sangat luar biasa. Sudah banyak yang antre mau deklarasi,” ujar Hasto dalam kata sambutannya sebelum peresmian Rumah Aspirasi Rakyat #01.
Kiai Ma’ruf yang hadir langsung pada peresmian itu tampak manggut-manggut. Mantan rais aam syuriah Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) itu berkali-kali menebar senyuman.
Hasto menegaskan, Pilpres 2019 harus menampilkan watak kebudayaan Indonesia. “Sekaligus menampilkan watak politik yang membangun peradaban seesuai arahan Bapak Jokowi,” kata Hasto dalam acara yang dipandu calon anggota legislatif dari PDIP Kirana Larasati itu.
Hasto juga mengingatkan para relawan untuk menggelorakan Salam Jempol yang telah diperkenalkan Presiden Jokowi pada saat Rapat Kerja Nasional (Rakesnas) TKN di Surabaya pekan lalu. “Kalau ketemu kawan, jangan lupa Salam Jempol,” katanya.(jpg/jpnn)
Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - KH Ma’ruf Amin merilis Rumah Aspirasi Rakyat #01 di Menteng, Jakarta Pusat untuk ruang terbuka bagi publik.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum
- Guntur Romli Optimistis Hasto Menang di Pengadilan: Secara Hukum Posisi Kami Sangat Kuat
- Febri Ditarget KPK Setelah Jadi Pengacara Hasto, Forum Advokat Indonesia Ungkap Kecaman
- KPK Absen, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Staf Hasto
- Eks Wakapolri: Dakwaan KPK Terhadap Hasto Dilebih-lebihkan, Pasal Pokok Juga Tak Jelas