Salat dengan Cepat, Bagaimana Hukumnya?

Mengenai seberapa kadar thuma’ninah dalam salat, para ulama fikih juga berbeda pendapat.
Dari pendapat Jumhur Ulama, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, menjelaskan paling sedikit kadar thuma’ninah adalah diamnya anggota badan.
Sedang pendapat Hanafiyah, paling sedikit thuma’ninah adalah ketenangan anggota badan dengan kadar tasbih.
Boleh melakukan salat sunah atau wajib dengan cepat, tetapi dengan kadar thuma’ninah yang telah ditentukan oleh para ulama fikih.
Di samping dari aturan tersebut, thuma’ninah di dalam salat memang memberi efek tersendiri bagi musholli, semisal menstabilkan konsentrasi atau khusyu’ dalam salat, dan sebagainya. Jika dilakukan dengan tergesa-gesa, maka salat hanya bermakna sebagai gerakan jungkir-balik dan menggugurkan kewajiban saja, tidak lebih.
Bisa ditarik kesimpulan, seorang yang sedang salat sunah maupun wajib dengan selang waktu yang cepat atau lama, tidak boleh meninggalkan rukun salat.
Termasuk harus ada kadar thuma’ninah dalam setiap gerakan salatnya. Dan untuk bacaan atau shighot tasyahud. Kita mengikuti aturan dari ulama fikih.
Salat dengan cepat, tetap harus mengindahkan shighot tasyahud dan sholawat yang baik dan benar.(jpnn)
Seseorang yang melakukan salat dengan cepat akan menimbulkan prasangka bahwa tidak melakukan thuma’ninah di dalam rukun salat.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Ucap Doa untuk Prabowo-Gibran, Inul Daratista: Semoga Amanah Mengemban Tugas Negara
- Masjid Sheikh Zayed Solo Siap Tampung 15 Ribu Jemaah Salat IdulFitri 1445 H
- Ini Doa dan Harapan Venna Melinda Jika Verrell Bramasta Duduk di DPR RI
- Mahfud: Jauhkanlah Indonesia dari Kesewenang-wenangan dan Kezaliman Para Pemimpin
- Ribuan Jemaah JSI Jambi Mengikuti Doa dan Zikir Akhir Tahun untuk Indonesia Maju
- Polemik Candaan Zulhas, Wakil Ketua MUI Minta Semua Pihak Buka Ruang Tabayun