Salat Idulfitri di Rumah Boleh Tanpa Khotbah, Ada Syaratnya
jpnn.com, JAKARTA - Masa pandemi Covid-19 yang belum mereda, sempat memicu polemik seputar lokasi pelaksanaan Salat Idulfitri.
Bagi umat Islam yang berada di wilayah zona merah, disarankan melaksanakan salat Id di rumah.
Dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri saat Pandemi, sudah dijabarkan bahwa pelaksanaannya bisa sendiri atau berjemaah.
Selain itu, khotbah Salat Idulfitri di rumah, bisa dilaksanakan, bisa juga tidak.
"Kalau misalnya Salat Idulfitri dilakukan berjemaah di rumah tetapi tidak ada yang punya kemampuan memberikan khotbah, tidak apa-apa tidak dilaksanakan. Jadi habis salat dua rakaat, tidak usah dilanjutkan dengan khotbah," kata Waketum MUI Zainut Tauhid Sa'adi kepada JPNN.com, Jumat (22/5).
Dia menyebutkan ketentuan Salat Idulfitri di rumah sesuai fatwa MUI adalah:
1. Salat Idulfitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjemaah dan dapat dilakukan secara sendiri.
2. Jika salat Idulfitri dilaksanakan secara berjemaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
Melaksanakan Salat Idulfitri di rumah di masa pandemi COVID-19, boleh tanpa ada khotbah, tetapi ada persyaratannya.
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN