Salat Idulfitri di Rumah Boleh Tanpa Khotbah, Ada Syaratnya
Jumat, 22 Mei 2020 – 07:08 WIB
a. Jumlah jemaah yang salat minimal 4 orang, 1 orang imam dan 3 orang makmum.
b. Tata cara salatnya sesuai tata cara salat berjamaah dalam fatwa ini.
c. Usai Salat Id, khatib melaksanakan khotbah dengan mengikuti rukun khotbah
d. Jika jumlah jemaah kurang dari 4 orang atau jika dalam pelaksanaan salat jemaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka Salat Idulfitri boleh dilakukan berjemaah tanpa khotbah.
3. Jika Salat Idufitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Berniat niat Salat Idulfitri secara sendiri.
b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).
c. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada tata cara Salat Idulftri berjemaah.
Melaksanakan Salat Idulfitri di rumah di masa pandemi COVID-19, boleh tanpa ada khotbah, tetapi ada persyaratannya.
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN