Salat Idulfitri di Rumah Boleh Tanpa Khotbah, Ada Syaratnya
Jumat, 22 Mei 2020 – 07:08 WIB

Ilustrasi warga salat berjemaah. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
a. Jumlah jemaah yang salat minimal 4 orang, 1 orang imam dan 3 orang makmum.
b. Tata cara salatnya sesuai tata cara salat berjamaah dalam fatwa ini.
c. Usai Salat Id, khatib melaksanakan khotbah dengan mengikuti rukun khotbah
d. Jika jumlah jemaah kurang dari 4 orang atau jika dalam pelaksanaan salat jemaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka Salat Idulfitri boleh dilakukan berjemaah tanpa khotbah.
3. Jika Salat Idufitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Berniat niat Salat Idulfitri secara sendiri.
b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).
c. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada tata cara Salat Idulftri berjemaah.
Melaksanakan Salat Idulfitri di rumah di masa pandemi COVID-19, boleh tanpa ada khotbah, tetapi ada persyaratannya.
BERITA TERKAIT
- Ribuan Pengunjung Padati Margasatwa Ragunan pada H+1 Lebaran
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Muhammadiyah Kritik Tren Kartu Lebaran Tanpa Ucapan Mohon Maaf Lahir Batin
- 502 Narapidana Rutan Paser Terima Remisi Idulfitri 2025
- Kronologi Pohon Raksasa Timpa Jemaah Salat Idulfitri di Pemalang, 2 Meninggal, 11 Luka
- Daftar Nama Korban Insiden Pohon Raksasa Timpa Jemaah Salat Idulfitri di Pemalang