Salat Jumat Diatur Pakai Sistem Ganjil Genap, Jazilul Fawaid: Jangan Persulit Umat Untuk Beribadah
Kamis, 18 Juni 2020 – 22:58 WIB

Wakil Ketua MPR RI, Dr. H. Jazilul Fawaid. Foto: Humas MPR RI
Sebelumnya, DMI mengeluarkan SE Nomor 105-Khusus/PP-DMI/A/VI/2020 tertanggal Selasa 16 Juni 2020.
Dalam surat edaran itu berisi tata cara salat Jumat yang dibuat dua gelombang dengan aturan ganjil-genap yang didasarkan pada nomor handphone jemaah.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Umum DMI Jusuf Kalla dan Sekjen DMI Imam Addaraqutni itu merincikan, apabila hari Jumat bertepatan dengan tanggal ganjil maka jemaah yang memiliki nomor handphone berakhiran ganjil melaksanakan Salat Jumat gelombang pertama. Sedang jemaah yang memiliki nomor handphone genap, mendapat kesempatan Salat Jumat gelombang kedua. Begitu sebaliknya.(jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid menolak usulan menerapkan Salat Jumat dengan sistem bergilir, dua gelombang, atau dengan sistem ganjil genap dari nomor handphone Jemaah.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Dukung Pengembangan Kopi di Indonesia, Ibas: Majukan Hingga Mendunia
- Temui Wamen Guo Fang, Waka MPR Eddy Soeparno Bahas Pengembangan Energi Terbarukan
- Waka MPR Dorong Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan Bagi Guru Harus Dijalankan
- Pimpinan MPR Respons soal Terbitnya Inpres Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
- Ketua MPR: Tindakan Kelompok Radikal Bisa Ciderai Perjuangan Rakyat Palestina