Salat Jumat Diatur Pakai Sistem Ganjil Genap, Jazilul Fawaid: Jangan Persulit Umat Untuk Beribadah
Kamis, 18 Juni 2020 – 22:58 WIB
Sebelumnya, DMI mengeluarkan SE Nomor 105-Khusus/PP-DMI/A/VI/2020 tertanggal Selasa 16 Juni 2020.
Dalam surat edaran itu berisi tata cara salat Jumat yang dibuat dua gelombang dengan aturan ganjil-genap yang didasarkan pada nomor handphone jemaah.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Umum DMI Jusuf Kalla dan Sekjen DMI Imam Addaraqutni itu merincikan, apabila hari Jumat bertepatan dengan tanggal ganjil maka jemaah yang memiliki nomor handphone berakhiran ganjil melaksanakan Salat Jumat gelombang pertama. Sedang jemaah yang memiliki nomor handphone genap, mendapat kesempatan Salat Jumat gelombang kedua. Begitu sebaliknya.(jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid menolak usulan menerapkan Salat Jumat dengan sistem bergilir, dua gelombang, atau dengan sistem ganjil genap dari nomor handphone Jemaah.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- MPR & ILUNI FHUI Gelar Justisia Half Marathon, Plt Sekjen Siti Fauziah Sampaikan Ini
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024