Salat Tidak Pakai Peci, Bagaimana Hukumnya?

Salat Tidak Pakai Peci, Bagaimana Hukumnya?
Warga melakukan salat berjemaah (Ilustrasi). Foto: Sugiharto Purnama/Antara

jpnn.com - Peci/songkok dan sarung menjadi ciri khas orang muslim laki-laki di Indonesia, utamanya kalangan santri.

Identitas keislaman dengan mudahnya dapat dikenali melalui atribut-atribut tersebut.

Seakan menjadi keharusan bagi seorang muslim untuk mengenakan atribut tersebut dalam acara-acara keagamaan dan juga dalam ibadah keseharian seperti ketika salat.

Selain menambah nilai estetika (keindahan), menggunakan sarung dan peci memunculkan nilai kesopanan dan kewibaan tersendiri.

Lantas bagaimanakah dengan peci/penutup kepala? Bagaimanakah syari’at menilai kebiasaan penggunaan peci ini?

Apakah hanya sekadar untuk keindahan saja ataukah bernilai kesunnahan?

Pada dasarnya, berhias (seperti menggunakan atribut-atribut di atas) ketika hendak memasuki rumah Allah memang disyari’atkan dalam Islam, hal ini sebagaimana firman Allah surat Al A’raf ayat 31.

“Wahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika hendak memasuki setiap masjid.”

Peci/songkok dan sarung menjadi ciri khas orang muslim laki-laki di Indonesia, utamanya kalangan santri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News