Salat Tidak Pakai Peci, Bagaimana Hukumnya?
Dalam artian, pakaian yang menutupi aurat, terbuat dari sebuah kain yang baik untuk dijadikan pakaian.
Mereka diperintahkan untuk memakai pakaiannya yang indah di setiap memasuki masjid.
Adapun secara spesifik mengenakan peci, syari’at memandang ini sebagai kesunnahan sebab Rasulullah melakukannya, serta untuk memperindah tubuh ketika hendak melaksanakan salat.
Hal ini sebagaimana keterangan dalam kitab bermadzhab Syafiiyyah di bawah ini:
“Dimakruhkan membuka kepala dan bahu, karena disunnahkan untuk memperindah diri ketika shalat dengan memakai penutup kepala dan tubuh.” (I’anah at Thalibin: 1/194)
Dalam kitab al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah para ahli fiqih sepakat atas kesunnahan memakai penutup kepala saat salat.
Para Fuqoha sepakat atas kesunahan menutup kepala di dalam salat bagi laki-laki dengan menggunakan serban dan sesuatu yang menyamainya, karena Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam salat dengan menggunakan serban pada kepalanya.
Dan bagi perempuan wajib menutup kepalanya. Madzhab Hanafiyah menjelaskan bahwa makruh bagi laki-laki salat dengan membuka kepalanya, ketika ia malas karena meninggalkan kewibawaan, bukan karena merasa merendahkan diri di hadapan Allah.” (al Mausu’al al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah: 30/304).
Peci/songkok dan sarung menjadi ciri khas orang muslim laki-laki di Indonesia, utamanya kalangan santri.
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an
- Peduli Tanpa Diskriminasi, Elly Lasut Pemimpin yang Dekat dengan Masyarakat Muslim
- Daarut Tarmizi Rayakan Khatam Al-Qur’an 30 Juz dan Sertifikasi Guru Tahfizh
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- BRI Insurance Perkuat Keberlanjutan Usaha & Peningkatan Ekonomi Pesantren
- Innalillahi, 4 Santri Meninggal Tertimbun Tanggul Kolam Roboh di Sukabumi