Salat Tidak Pakai Peci, Bagaimana Hukumnya?

Salat Tidak Pakai Peci, Bagaimana Hukumnya?
Warga melakukan salat berjemaah (Ilustrasi). Foto: Sugiharto Purnama/Antara

Dari keterangan di atas dapat disimpulkan seseorang yang salat tidak mengenakan penutup kepala/peci hukumnya makruh.(jpnn)


Peci/songkok dan sarung menjadi ciri khas orang muslim laki-laki di Indonesia, utamanya kalangan santri.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News