Salat Tidak Pakai Peci, Bagaimana Hukumnya?
Senin, 01 Agustus 2022 – 15:20 WIB

Warga melakukan salat berjemaah (Ilustrasi). Foto: Sugiharto Purnama/Antara
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan seseorang yang salat tidak mengenakan penutup kepala/peci hukumnya makruh.(jpnn)
Peci/songkok dan sarung menjadi ciri khas orang muslim laki-laki di Indonesia, utamanya kalangan santri.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Peduli Santri, PIK2 Salurkan Beras untuk Pesantren Al-Wahdah
- Santri Turun ke Desa, Kembangkan Pertanian dan Peternakan
- Bahlil, Kawulo, Santri, dan Cita-Cita Republik
- KHDJH Jadi Wujud Nyata Anak Muda Berdaya di Industri Fesyen Muslim Lokal Bersama Shopee
- PP IPNU Apresiasi Dukungan AQUA kepada Generasi Muda Muslim
- Ratusan Santri Dilatih Usaha Boga dan Barista, Gus Yasin: Upaya Penanggulangan Kemiskinan