Salat Tidak Pakai Peci, Bagaimana Hukumnya?
Senin, 01 Agustus 2022 – 15:20 WIB
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan seseorang yang salat tidak mengenakan penutup kepala/peci hukumnya makruh.(jpnn)
Peci/songkok dan sarung menjadi ciri khas orang muslim laki-laki di Indonesia, utamanya kalangan santri.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an
- Peduli Tanpa Diskriminasi, Elly Lasut Pemimpin yang Dekat dengan Masyarakat Muslim
- Daarut Tarmizi Rayakan Khatam Al-Qur’an 30 Juz dan Sertifikasi Guru Tahfizh
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- BRI Insurance Perkuat Keberlanjutan Usaha & Peningkatan Ekonomi Pesantren
- Innalillahi, 4 Santri Meninggal Tertimbun Tanggul Kolam Roboh di Sukabumi