Saldi: Harusnya MA Menganggap Sebagai Kritik Membangun
Selasa, 12 Juli 2011 – 18:01 WIB
JAKARTA- Pakar Hukum Tata Negara, Saldi Isra mengatakan, perlu adanya komunikasi bersama agar perseteruan antara Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) dapat diselesaikan tanpa melalui jalur hukum. Apakah dalam sistem tata negara diperkenankan mengadukan seseorang karena mencemarkan nama baik lembaga? Saldi tidak meu menjawab dengan tegas. "Wah kalau soal itu, saya belum bisa jawab," ujarnya.
Pernyataan Saldi Isra tersebut menyikapi laporan Mahkamah Agung (MA) terhadap Wakil Ketua Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Suparman Marzuki ke Bareskrim Mabes Polri. Suparman dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik karena menyebut untuk menjadi kuasa hakim di Jakarta dibanderol sebesar Rp 300 juta dan untuk menjadi Ketua Pengadilan Negeri di Jakarta harus membayar Rp 175 juta. Komentar Suparman Marzuki itu mengemuka saat berdiskusi dalam Focus Group Discussion (FPG) dengan tajuk Penegakan Hukum; Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah yang digelar Harian Indopos. Komentar tersebut kemudian dimuat di JPNN.com, Harian Indopos dan Rakyat Merdeka.
"Saya lihat lembaga-lembaga ini sifatnya jadi ultra defensif, mestinya harus terbuka. Inikan karena lembaga milik bersama. Harusnya MA memerhatikan dulu jawaban yang diberikan oleh Suparman (terlapor)," kata Saldi di hotel Shangri-la, Jakarta, Selasa (12/7).
Baca Juga:
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap