Saldo Milik 3 Ribu Orang Dikuras, Ditransfer ke Rekening Para Tetangga, Waspadalah!
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 10 orang pelaku pembobolan rekening bank milik sekitar 3.000 nasabah.
Dari aksinya itu, para pelaku sudah berhasil meraup Rp21 miliar.
Para pelaku membobol rekening nasabah bank dengan memanfaatkan one time password (OTP).
"Berawal pada Juni 2020 ada laporan masuk ke Bareskrim," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan berbagai teknis "cyber crime" dan akhirnya menemukan lokasi para pelaku di wilayah Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Dari hasil penyelidikan Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polres OKI, dilakukan penangkapan terhadap 10 orang pelaku masing-masing berinisial AY, JL, GS, K, J, RP, KS, CP, PA, dan AH.
Para pelaku kemudian dibawa ke Mabes Polri. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mereka melancarkan aksinya sejak 2017 dan telah melakukan pengambilalihan sebanyak 3.070 akun rekening.
"Pelaku ini seperti sudah tertata karena ada kaptennya, ada yang menyiapkan rekening penampungan, ada yang menyiapkan peralatan IT, ada yang bertugas mengirimkan rekening dari korban ke rekening penampungan. Ada yang mengambil dari rekening penampungan. Masing-masing punya peran. Kaptennya si AY," kata Argo.
Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan rekening nasabah, pelaku dengan leluasa mentransfer ke rekening para tetangganya.
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Siapkan Langkah Strategis Mendukung Ekspansi Bisnis Berkelanjutan di 2025
- PPATK Harus Sita Duit Judi Online Rp 86 Triliun yang Dinikmati Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- SMBC Indonesia Gaungkan Semangat Bersama Lebih Bermakna
- Para Investor kini Menjadikan ESG sebagai Kriteria Utama Portofolio
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank