Saldo Milik 3 Ribu Orang Dikuras, Ditransfer ke Rekening Para Tetangga, Waspadalah!
"Ada Rp8 Miliar sudah ditarik. Dibelikan mobil, dibagi-bagi. Pembagiannya kaptennya mendapat 40 persen. Peran-peran yang lain mendapatkan 60 persen," ujar Argo.
Argo mengatakan para pelaku dijerat Pasal 30 Ayat 1 juncto Pasal 46 Ayat 1 dan Pasal 32 Juncto pasal 48 Undang-Undang ITE dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana enam hingga 10 tahun.
Argo berpesan kepada masyarakat agar segera menghubungi bank terdekat apabila ada pihak-pihak yang berupaya meminta OTP mengatasnamakan bank.
"One time password ini hanya diberikan oleh perbankan ke nasabah yang bersangkutan melalui handphone. Pihak bank tidak pernah menanyakan berapa password-nya," ujar Argo.
Dalam jumpa pers tersebut Argo juga mengungkap adanya kasus kejahatan siber pengambilalihan akun pada aplikasi Grab dengan kerugian hampir Rp2 miliar.
Argo mengatakan terdapat lima tersangka yang diringkus dalam kasus tersebut.
Namun, dia tidak menjelaskan lebih terperinci terkait peran para tersangka. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan rekening nasabah, pelaku dengan leluasa mentransfer ke rekening para tetangganya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Siapkan Langkah Strategis Mendukung Ekspansi Bisnis Berkelanjutan di 2025
- PPATK Harus Sita Duit Judi Online Rp 86 Triliun yang Dinikmati Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- SMBC Indonesia Gaungkan Semangat Bersama Lebih Bermakna
- Para Investor kini Menjadikan ESG sebagai Kriteria Utama Portofolio
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank