Saldo Milik 3 Ribu Orang Dikuras, Ditransfer ke Rekening Para Tetangga, Waspadalah!

"Ada Rp8 Miliar sudah ditarik. Dibelikan mobil, dibagi-bagi. Pembagiannya kaptennya mendapat 40 persen. Peran-peran yang lain mendapatkan 60 persen," ujar Argo.
Argo mengatakan para pelaku dijerat Pasal 30 Ayat 1 juncto Pasal 46 Ayat 1 dan Pasal 32 Juncto pasal 48 Undang-Undang ITE dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana enam hingga 10 tahun.
Argo berpesan kepada masyarakat agar segera menghubungi bank terdekat apabila ada pihak-pihak yang berupaya meminta OTP mengatasnamakan bank.
"One time password ini hanya diberikan oleh perbankan ke nasabah yang bersangkutan melalui handphone. Pihak bank tidak pernah menanyakan berapa password-nya," ujar Argo.
Dalam jumpa pers tersebut Argo juga mengungkap adanya kasus kejahatan siber pengambilalihan akun pada aplikasi Grab dengan kerugian hampir Rp2 miliar.
Argo mengatakan terdapat lima tersangka yang diringkus dalam kasus tersebut.
Namun, dia tidak menjelaskan lebih terperinci terkait peran para tersangka. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan rekening nasabah, pelaku dengan leluasa mentransfer ke rekening para tetangganya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Waketum Kadin Minta Nasabah Tak Terprovokasi Ajakan Kosongkan Rekening Bank DKI
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Gen Z Didorong Melek Finansial melalui Edukasi dan Inovasi Digital
- Presiden Prabowo Dorong Warga Negara Punya Rekening Bank & Perkuat Literasi Keuangan
- BSG Tidak Membayar Reimburse Biaya Kesehatan untuk Pegawainya, LP2KP Merespons
- Perkuat Jaringan, Sucor Asset Management Gandeng Bank-Bank Besar