Saldo Minimal Rp 1 M Wajib Pajak, Pengusaha Ogah Menabung?

Saldo Minimal Rp 1 M Wajib Pajak, Pengusaha Ogah Menabung?
Uang. Ilustrasi Foto: Nurhadi/dok.JPNN.com

Sikap tidak konsisten dari pemerintah menurut Ikhsan akan membuat masyarakat tak percaya untuk menyimpan penghasilannya di lembaga jasa keuangan.

Bila hal ini terjadi, tentu akan mengganggu likuiditas perbankan dan perekonomian Indonesia.

Pengamat ekonomi sekaligus peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto memiliki pendapat senada dengan pengusaha.

"Iya, saya melihatnya juga demikian, sepertinya laju dana pihak ketiga/DPK akan melambat jika perppu ini benar-benar diterapkan. Implikasinya tentu saja bunga kredit akan naik, dan akhirnya investasi (PMTB) akan melambat," ujarnya. (agf)

 


Pemerintah telah merevisi batasan minimum saldo yang wajib dilaporkan Lembaga Keuangan dari yang semula Rp 200 juta menjadi minimal Rp 1 miliar.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News