Saldo Minimal Rp 1 M Wajib Pajak, Pengusaha Ogah Menabung?
Minggu, 11 Juni 2017 – 05:38 WIB
Sikap tidak konsisten dari pemerintah menurut Ikhsan akan membuat masyarakat tak percaya untuk menyimpan penghasilannya di lembaga jasa keuangan.
Bila hal ini terjadi, tentu akan mengganggu likuiditas perbankan dan perekonomian Indonesia.
Pengamat ekonomi sekaligus peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto memiliki pendapat senada dengan pengusaha.
"Iya, saya melihatnya juga demikian, sepertinya laju dana pihak ketiga/DPK akan melambat jika perppu ini benar-benar diterapkan. Implikasinya tentu saja bunga kredit akan naik, dan akhirnya investasi (PMTB) akan melambat," ujarnya. (agf)
Pemerintah telah merevisi batasan minimum saldo yang wajib dilaporkan Lembaga Keuangan dari yang semula Rp 200 juta menjadi minimal Rp 1 miliar.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan