Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi kebijakan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) terkait barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI).
Mendag Zulhas sebelumnya mengatakan barang kiriman PMI tidak lagi diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.
Saleh menilai Kemendag sangat responsif dan akomodatif terhadap tuntutan masyarakat. Dalam hal ini, khususnya, PMI.
Dengan kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Kemendag, maka PMI diharapkan mendapatkan kemudahan dalam mengirimkan barang untuk keluarga di tanah air.
"Yang jelas, Permendag No. 36/2023 sudah direvisi. Dan revisi itu sudah dilakukan sejak sebulan lalu. Bahkan sebelum adanya keberatan dari PMI," ucap Saleh, Rabu (17/4).
Dia menyampaikan bahwa evaluasi Permendag No. 36/2023 tidak hanya dilakukan oleh Kemendag, tetapi juga dikoordinasikan oleh Menko Perekonomian dan melibatkan instansi terkait seperti Bea Cukai dan BP2MI.
Dalam pelaksanaannya, semua instansi pemerintah diharapkan satu suara. Tidak saling menyalahkan, apalagi merasa benar sendiri. Semua kebijakan pemerintah harus dilaksanakan secara bersama.
"Jangan seperti kemarin, kepala BP2MI menyalahkan menteri perdagangan. Padahal, yang memimpin presentasi di dalam ratas adalah dia sendiri. Aturan yang dikeluarkan kemendag pada prinsipnya justru adalah hasil dari ratas itu," tuturnya.
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Daula mengapresiasi kebijakan Mendag Zulhas soal barang kiriman PMI. Sentil kepala BP2MI.
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Putri Zulkifli Hasan Melepas 1.500 Peserta Mudik Gratis Bersama PAN
- Timnas Indonesia Harus Menang Lawan Bahrain
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- Jalankan Instruksi Ketum PAN, Eddy Soeparno Bagikan Sembako di 11 Kabupaten/Kota di Jabar
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa