Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi kebijakan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) terkait barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI).
Mendag Zulhas sebelumnya mengatakan barang kiriman PMI tidak lagi diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.
Saleh menilai Kemendag sangat responsif dan akomodatif terhadap tuntutan masyarakat. Dalam hal ini, khususnya, PMI.
Dengan kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Kemendag, maka PMI diharapkan mendapatkan kemudahan dalam mengirimkan barang untuk keluarga di tanah air.
"Yang jelas, Permendag No. 36/2023 sudah direvisi. Dan revisi itu sudah dilakukan sejak sebulan lalu. Bahkan sebelum adanya keberatan dari PMI," ucap Saleh, Rabu (17/4).
Dia menyampaikan bahwa evaluasi Permendag No. 36/2023 tidak hanya dilakukan oleh Kemendag, tetapi juga dikoordinasikan oleh Menko Perekonomian dan melibatkan instansi terkait seperti Bea Cukai dan BP2MI.
Dalam pelaksanaannya, semua instansi pemerintah diharapkan satu suara. Tidak saling menyalahkan, apalagi merasa benar sendiri. Semua kebijakan pemerintah harus dilaksanakan secara bersama.
"Jangan seperti kemarin, kepala BP2MI menyalahkan menteri perdagangan. Padahal, yang memimpin presentasi di dalam ratas adalah dia sendiri. Aturan yang dikeluarkan kemendag pada prinsipnya justru adalah hasil dari ratas itu," tuturnya.
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Daula mengapresiasi kebijakan Mendag Zulhas soal barang kiriman PMI. Sentil kepala BP2MI.
- Hadiri APEC di Peru, Mendag Perkuat Dukungan Perdagangan Multilateral
- Kemendag Dorong Pengusaha Mikro Ekspansi di Pasar Global lewat 'UMKM BISA Ekspor'
- KPK Ancam Jemput Paksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Ini
- Seorang PMI jadi Korban Pembunuhan di Hong Kong, Terduga Pelaku Sudah Ditahan
- Dua Anggota DPR RI Menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ada Apa?
- Tanggapi Polemik Rancangan Permenkes Kemasan Seragam, DPR: Lindungi Tenaga Kerja dan Petani Tembakau