Saleh Daulay: Kenapa Najwa Shihab Tidak Menggugat Pemerintah?
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay ikut merespons pernyataan terbuka Najwa Shihab yang menyoroti kinerja DPR di tengah pandemi virus corona jenis baru Covid-19.
Menurut Saleh, seakan apa pun yang dilakukan lembaga legislatif itu selalu salah.
"DPR tidak perlu terlalu menanggapi pernyataan Najwa Shihab. Ditanggapi seperti ini saja, malah kita yang nanti dianggap salah. Dianggap membela diri. Padahal, kami hanya mau mendudukkan sesuatu sebagaimana mestinya," ucap Saleh di Jakarta, Minggu malam (3/5).
Menurut Anggota Komisi IX ini, pernyataan pembawa acara Mata Najwa itu menunjukkan kalau dia lupa bahwa fungsi DPR itu ada tiga sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat 1 UUD 1945, yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Meskipun dalam suasana Covid-19, ketiga fungsi dan tugas itu tetap melekat pada DPR.
“Jangan sampai ditafsirkan bahwa karena ada bencana covid-19, lalu DPR harus berubah fungsi menjadi eksekutor program dan kegiatan ekskeutif. Semua kegiatan pelayanan masyarakat tetaplah dilaksanakan oleh pemerintah. Memang begitu pembagian tugasnya diatur secara baik," jelas Saleh.
Terkait hal itu, pelaksanaan kegiatan dan program pemerintah dibahas anggarannya, dibuat aturannya, dan diawasi pelaksanaannya oleh DPR.
Kalau melihat ada sesuatu yang tidak beres dalam pelayanan pemerintah, lalu ingin memberi masukan, menegur, atau mengeritik, masyarakat dipersilakan menyampaikan di publik.
Saleh Partaonan Daulay mengomentari pernyataan terbuka Najwa Shihab tentang kinerja DPR di tengah pandemi virus corona jenis baru Covid-19.
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Arahan Prabowo soal Mobil Maung Manifestasi Kecintaan pada Produk dalam Negeri
- Saleh Daulay: Awal Kepemimpinan Prabowo Dibuka dengan Harapan, Banyak yang Mendoakan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya