Saleh Daulay: Kenapa Najwa Shihab Tidak Menggugat Pemerintah?

Saleh Daulay: Kenapa Najwa Shihab Tidak Menggugat Pemerintah?
Saleh Partaonan Daulay. Foto: Ricardo/JPNN.com

Nah, wakil ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ini pun mengingatkan seandainya Najwa Shihab lupa bahwa UU bisa disahkan jika pemerintah dan DPR sama-sama menyetujui.

Artinya, hak konstitusional DPR dalam pembuatan UU hanya 50 persen. Karena itu, tanggung jawab atas kelahiran suatu UU ada di tangan pemerintah dan DPR.

Hal yang sama berlaku kepada semua UU yang dikritik Najwa di dalam videonya. Perlu dicatat, kata Saleh, DPR tidak pernah mempermudah pembahasan suatu UU.

Buktinya, RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan tidak tuntas dibahas dalam satu periode. Itu adalah indikasi bahwa banyak kompleksitas masalah yang dipertimbangkan oleh DPR.

Selain itu, semua RUU yang sekarang ada di dalam prolegnas tahun 2020, itu juga dimasukkan atas kesepakatan DPR dan pemerintah jauh sebelum covid-19 masuk ke Indonesia.

“Tetapi kalau memandang DPR pakai kacamata Najwa, ya semua pasti salah. Apa yang saya sampaikan di atas pun, bisa jadi dianggap salah. Padahal, saya hanya berniat untuk meluruskan sesuai dengan apa yang saya ketahui," sambung Saleh.

Mengenai sikap pribadinya terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja, Saleh mempersilakan Najwa melacak berita-berita pernyataannya yang dimuat di media belakangan ini.

Jejak digitalnya pasti mudah ditemukan. Sebagai wakil rakyat, dia pun mengaku sangat paham apa yang disuarakan oleh aktivis buruh dan seluruh serikat pekerja.

Saleh Partaonan Daulay mengomentari pernyataan terbuka Najwa Shihab tentang kinerja DPR di tengah pandemi virus corona jenis baru Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News