Saleh Divonis Empat Tahun Penjara
Denda Rp.200 Juta Namun Bebas dari Pengganti Kerugian Negara
Kamis, 28 Agustus 2008 – 12:52 WIB
JAKARTA - Mantan Gubernur Riau Saleh Djasit (1999-2003) divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di Jakarta, Kamis (28/8). Namun, majelis hakim yang dipimpin Moefri,SH tidak mewajibkan anggota Komisi VII DPR itu untuk membayar kerugian negara karena tidak ikut menikmati uang korupsi. Saleh hanya didenda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.
Moefri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Moefri membacakan putusan.
Baca Juga:
Dalam perkara pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di Pemprov Riau pada 2003 ini, Saleh dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) No.32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Subsider, pasal 3 UU yang sama.
Hakim menilai, dalam pengadaan 20 mobil damkar type V80 ASM yang dianggarkan di APBD sebesar Rp15,2 miliar, sebagai gubernur, Saleh mestinya tidak punya kewenangan mengeluarkan disposisi. Urusan tersebut cukup menjadi kewenangan pimpinan proyek (pimpro) karena nilainya di bawah Rp50 miliar. Rekanan pengadaan mobil damkar Riau adalah PT Istana Sarana Raya milik Samuel Hengky Daud dengan metode penunjukan langsung, yang persetujuan prinsipnya dikeluarkan Saleh. Tindakan Saleh melanggar Kepres No.18 Tahun 2000 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.
JAKARTA - Mantan Gubernur Riau Saleh Djasit (1999-2003) divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di
BERITA TERKAIT
- Puluhan Calon Penumpang Batalkan Tiket Kereta Api Gegara Banjir di Grobogan
- Resmikan JPO I Gusti Ngurah Rai, Menko AHY: Meningkatkan Kenyamanan Penumpang
- Setelah Melantik 55 Pejabat Kemenhut, Raja Juli Singgung Upaya Menjaga Alam
- Korban Meninggal Dunia dalam Insiden Longsor di Pekalongan Bertambah jadi 22 Orang
- Data Resmi Jumlah Honorer Database BKN Mendaftar PPPK 2024, Hitung Sisanya
- BNPT Bakal Bentuk Satgas Kontra Radikalisasi Untuk Cegah Terorisme