Saleh Divonis Empat Tahun Penjara
Denda Rp.200 Juta Namun Bebas dari Pengganti Kerugian Negara
Kamis, 28 Agustus 2008 – 12:52 WIB
JAKARTA - Mantan Gubernur Riau Saleh Djasit (1999-2003) divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di Jakarta, Kamis (28/8). Namun, majelis hakim yang dipimpin Moefri,SH tidak mewajibkan anggota Komisi VII DPR itu untuk membayar kerugian negara karena tidak ikut menikmati uang korupsi. Saleh hanya didenda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.
Moefri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Moefri membacakan putusan.
Baca Juga:
Dalam perkara pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di Pemprov Riau pada 2003 ini, Saleh dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) No.32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Subsider, pasal 3 UU yang sama.
Hakim menilai, dalam pengadaan 20 mobil damkar type V80 ASM yang dianggarkan di APBD sebesar Rp15,2 miliar, sebagai gubernur, Saleh mestinya tidak punya kewenangan mengeluarkan disposisi. Urusan tersebut cukup menjadi kewenangan pimpinan proyek (pimpro) karena nilainya di bawah Rp50 miliar. Rekanan pengadaan mobil damkar Riau adalah PT Istana Sarana Raya milik Samuel Hengky Daud dengan metode penunjukan langsung, yang persetujuan prinsipnya dikeluarkan Saleh. Tindakan Saleh melanggar Kepres No.18 Tahun 2000 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.
JAKARTA - Mantan Gubernur Riau Saleh Djasit (1999-2003) divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di
BERITA TERKAIT
- Rem Truk Tronton Blong, Hantam Warung & Kendaraan di Semarang, 2 Orang Tewas
- Pop Mart Christmas Town di Gancit, Hadirkan Labubu hingga SkullPanda
- Glodok Chinatown: Simbol Keharmonisan dalam Komunikasi Antarbudaya
- Insight Investments & PKBI Berkolaborasi Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi
- Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
- Wamenlu Anis Matta Puji Upaya Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina