Saleh Divonis Empat Tahun Penjara
Denda Rp.200 Juta Namun Bebas dari Pengganti Kerugian Negara
Kamis, 28 Agustus 2008 – 12:52 WIB

Saleh Divonis Empat Tahun Penjara
Berdasar perhitungan ahli, kata hakim, harga normal 20 unit damkar hanya Rp8,81 miliar. Dari Rp15,2 miliar, setelah dipotong pajak, Daud menerima pembayaran Rp13,6 miliar. Dengan demikian, jumlah kerugian negara mencapai Rp4,7 miliar. Dari keuntungan yang cukup besar itu, sejumlah pejabat menerima dana cash back. Saleh sendiri tidak ikut menerima aliran dana cash back.(sam)
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Gubernur Riau Saleh Djasit (1999-2003) divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen
- Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Wilayah Ini
- Eks Karyawan BRI Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR di Jembrana
- Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Migran
- Pendiri Universitas Malahayati Angkat Bicara Soal Kisruh Internal
- Megawati Tonton Teater di GKJ, Menterinya Prabowo Ikut Hadir