Saleh Djasit Pikir-pikir
Kamis, 28 Agustus 2008 – 22:07 WIB

Saleh Djasit di pengadilan tipikor. Foto: JP
JAKARTA - Mantan Gubernur Riau Saleh Djasit (1999-2003) yang divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di Jakarta, Kamis (28/8), tidak mau berkomentar saat ditanya wartawan. Dengan wajah kusut, Saleh hanya diam saat didekati sejumlah wartawan. Namun, saat di kursi terdakwa, dia belum menegaskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Setelah konsultasi dengan tim penasehat hukumnya, anggota Komisi VII DPR itu mengatakan, dirinya perlu waktu untuk pikir-pikir dulu.
jpnn.com - "Pikir-pikir dulu Pak Hakim," ucap Saleh. Namun, kepada wartawan, ketua tim penasehat hukumnya, Durael Almir,SH menyampaikan sikap protes. Dia mempertanyakan, mengapa majelis hakim yang dipimpin Moefri,SH tidak membahas lebih dalam masalah radiogram Mendagri Hari Sabarno yang diteken Dirjen Otda, Oentarto SM. Padahal, radiogram itu menjadi dasar pembelian mobil damkar di Riau. "Tapi yang dipersoalkan hakim kok hanya soal disposisi Gubernur Riau. Ini tidak konsisten," ujar Durael. (sam)
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Gubernur Riau Saleh Djasit (1999-2003) yang divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ojol dapat BHR Rp 50 Ribu, Wamenaker Merespons Begini, Keras
- Hari Kedua Lebaran, Mentan Tancap Gas Turun Lapangan Sidak 4 Gudang Bulog di Sulsel
- Terapkan Diskon Tarif pada Arus Balik, ASDP Imbau Pemudik Persiapkan Perjalanan Arus Balik
- Wapres Gibran Rakabuming Pulang ke Solo, Wali Kota Surakarta Akui Dapat Banyak Pesan
- Perusahaan Aplikator Hanya Beri BHR Rp50 Ribu untuk Driver Ojol, Begini Respons Wamenaker
- Hari Kedua Lebaran 2025, Menkop Budi Arie Kunjungi Joko Widodo