Saleh Djasit Pikir-pikir
Kamis, 28 Agustus 2008 – 22:07 WIB

Saleh Djasit di pengadilan tipikor. Foto: JP
JAKARTA - Mantan Gubernur Riau Saleh Djasit (1999-2003) yang divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di Jakarta, Kamis (28/8), tidak mau berkomentar saat ditanya wartawan. Dengan wajah kusut, Saleh hanya diam saat didekati sejumlah wartawan. Namun, saat di kursi terdakwa, dia belum menegaskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Setelah konsultasi dengan tim penasehat hukumnya, anggota Komisi VII DPR itu mengatakan, dirinya perlu waktu untuk pikir-pikir dulu.
jpnn.com - "Pikir-pikir dulu Pak Hakim," ucap Saleh. Namun, kepada wartawan, ketua tim penasehat hukumnya, Durael Almir,SH menyampaikan sikap protes. Dia mempertanyakan, mengapa majelis hakim yang dipimpin Moefri,SH tidak membahas lebih dalam masalah radiogram Mendagri Hari Sabarno yang diteken Dirjen Otda, Oentarto SM. Padahal, radiogram itu menjadi dasar pembelian mobil damkar di Riau. "Tapi yang dipersoalkan hakim kok hanya soal disposisi Gubernur Riau. Ini tidak konsisten," ujar Durael. (sam)
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Gubernur Riau Saleh Djasit (1999-2003) yang divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Jateng Terapkan Strategi Aglomerasi Dalam Mengelola Arus Mudik & Balik Lebaran 2025
- Hadapi Arus Mudik, Jasa Marga Patroli Lubang & Genangan di Tol Semarang-Batang 24 Jam
- Dedi Mulyadi Segera Teken Pergub, Larang Alih Fungsi Lahan Perkebunan & Pertanian untuk Cegah Bencana
- Dukung Eksistensi BPKH, Ketua MPR: Penting untuk Meringankan Biaya Haji
- KM 346 Tol Semarang-Batang jadi Titik Lelah Pemudik, Istirahatlah
- Senator Abraham Liyanto Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI Kepada Pemerintah Desa di Provinsi Sulut