Saleh Djasit Pikir-pikir
Kamis, 28 Agustus 2008 – 22:07 WIB
JAKARTA - Mantan Gubernur Riau Saleh Djasit (1999-2003) yang divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di Jakarta, Kamis (28/8), tidak mau berkomentar saat ditanya wartawan. Dengan wajah kusut, Saleh hanya diam saat didekati sejumlah wartawan. Namun, saat di kursi terdakwa, dia belum menegaskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Setelah konsultasi dengan tim penasehat hukumnya, anggota Komisi VII DPR itu mengatakan, dirinya perlu waktu untuk pikir-pikir dulu.
jpnn.com - "Pikir-pikir dulu Pak Hakim," ucap Saleh. Namun, kepada wartawan, ketua tim penasehat hukumnya, Durael Almir,SH menyampaikan sikap protes. Dia mempertanyakan, mengapa majelis hakim yang dipimpin Moefri,SH tidak membahas lebih dalam masalah radiogram Mendagri Hari Sabarno yang diteken Dirjen Otda, Oentarto SM. Padahal, radiogram itu menjadi dasar pembelian mobil damkar di Riau. "Tapi yang dipersoalkan hakim kok hanya soal disposisi Gubernur Riau. Ini tidak konsisten," ujar Durael. (sam)
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Gubernur Riau Saleh Djasit (1999-2003) yang divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri