Saleh: Jangan Terlalu Gembira dengan Aturan Baru Kemenkes

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengaku tidak menemukan sesuatu yang baru dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020, tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri.
“Tanpa ada keputusan itu, hal-hal yang diatur itu sudah diketahui orang banyak, apalagi perusahan dan industri. Bahkan, sebagian besar telah melaksanakan apa yang ada dalam keputusan itu," ujar Daulay dalam pesan tertulis, Senin (25/5).
Daulay menyebut ada lima poin yang diatur dalam keputusan terbaru menteri kesehatan tersebut.
Wakil Ketua Fraksi PAN di DPR ini kemudian menjabarkan poin-poin dimaksud.
Pertama, pengukuran suhu ketika masuk kerja. Menurut Daulay, aktivitas pengukuran suhu sudah banyak dilakukan di perkantoran dan di tempat-tempat kerja.
Ia kemudian mempertanyakan jaminan pengukuran suhu aman bagi semua karyawan.
Sebab, faktanya ada orang tanpa gejala (OTG) yang justru positif Corona.
Kedua, aturan terkait kerja lembur bagi pekerja usia 45 tahun ke bawah. Daulay menilai aturan tersebut janggal.
Kemenkes menerbitkan Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri.
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- Kemenkes Hentikan Kegiatan PPDS Anestesi di RS Hasan Sadikin
- Komisi IX Bakal Panggil Kemenkes dan Dekan Kedokteran UNPAD Buntut PPDS Pemerkosa Pendamping Pasien
- Kemenkes Cabut STR Dokter Priguna, Izin Praktik Dibatalkan
- Menkes Imbau Pemudik Istirahat 15 Menit Tiap 4 Jam Berkendara untuk Hindari Kecelakaan
- Cegah Kecelakaan Arus Balik, Menkes: Istirahat 15 Menit Tiap 4 Jam Sudah Cukup