Saleh: Jangan Terlalu Gembira dengan Aturan Baru Kemenkes
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengaku tidak menemukan sesuatu yang baru dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020, tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri.
“Tanpa ada keputusan itu, hal-hal yang diatur itu sudah diketahui orang banyak, apalagi perusahan dan industri. Bahkan, sebagian besar telah melaksanakan apa yang ada dalam keputusan itu," ujar Daulay dalam pesan tertulis, Senin (25/5).
Daulay menyebut ada lima poin yang diatur dalam keputusan terbaru menteri kesehatan tersebut.
Wakil Ketua Fraksi PAN di DPR ini kemudian menjabarkan poin-poin dimaksud.
Pertama, pengukuran suhu ketika masuk kerja. Menurut Daulay, aktivitas pengukuran suhu sudah banyak dilakukan di perkantoran dan di tempat-tempat kerja.
Ia kemudian mempertanyakan jaminan pengukuran suhu aman bagi semua karyawan.
Sebab, faktanya ada orang tanpa gejala (OTG) yang justru positif Corona.
Kedua, aturan terkait kerja lembur bagi pekerja usia 45 tahun ke bawah. Daulay menilai aturan tersebut janggal.
Kemenkes menerbitkan Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri.
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Identitas Merek Berisiko Rugikan Konsumen & Produsen
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Dengue Meningkat, Kemenkes dan Takeda Gencarkan Upaya Pencegahan
- Mengenal Penyakit HFMD yang Sering Menyerang Anak, Ini Gejala yang Diwaspadai