Sales Alat Bangunan Tepergok Nyambi Kurir Narkoba

jpnn.com, SURABAYA - Sepak terjang Dedy Cristanto, 32, sebagai kurir narkoba berakhir sudah. Dia diringkus saat berusaha kabur dari kejaran petugas.
Pemantauan dilakukan mulai dari bundaran Waru hingga dibekuk di kawasan Mojowarno, Jombang. Fakta tersebut diungkap polisi dalam press release di Mapolsek Wonokromo, Surabaya.
Kapolsek Wonokromo Kompol I Gede Suartika menyatakan, pelaku merupakan jaringan kurir antarlapas.
Gede Suartika menyebut lapas itu masih di lingkup Jawa Timur. Namun, dia enggan menyebutkan lokasi lapas itu.
''Kami masih telusuri bandarnya dan dari lapas mana,'' tuturnya.
Pelaku diamankan beserta barang bukti yang dibawa. Yakni, 2 ons sabu-sabu dan 100 butir pil ekstasi merah muda.
Dedy mengatakan baru menekuni pekerjaan haram tersebut selama sebulan. Dia sudah dua kali menjadi kurir narkoba.
''Pertama disuruh antar ke Madiun, mau antar yang kedua ditangkap,'' ucap sales alat bangunan itu.
Sales alat bangunan mencoba menjadi kurir selama satu bulan dan sudah dua kali mengantar narkoba.
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Kurir 12 Kg Sabu-Sabu Kecelakaan di Tol
- Ada yang Kenal dengan 2 Pria Itu? Mereka Ditangkap Polres Musi Rawas
- Tangkap Kurir, Polres Pasangkayu Gagalkan Pengiriman 755 Gram Sabu-Sabu