Sales Kapal Api Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta
jpnn.com, MALANG - Seorang sales distributor produk Kapal Api Andik Prastika menggelapkan uang setoran sejak 2017 silam.
Warga Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang itu kini harus berurusan dengan Satreskrim Polres Malang. Andik selama ini melakukan penggelapan dalam jabatan, yang membuat faktur palsu untuk mengelabuhi kantor.
"Hal itu dilakukan sejak 2017," ujar Kompol Yoghi Hadi Setiawan, Wakapolres Malang.
Pelaku yang mendapatkan setoran dari toko-toko yang didrop, selama ini tidak pernah disetorkan ke kantor distributor produk kapal api. Melainkan dibuatkan faktur palsu untuk digelapkan uangnya.
Tindak kejahatan Andi baru diketahui Februari 2019 lalu setelah perusahaannya melakukan audit internal dan menemukan kejanggalan.
Andi mengaku sudah mengembalikan uang hasil menggelapkan ke kantor dan untuk menutup kekurangan target teman-temannya di lapangan.
"Total uang perusahaan yang digelapkan sekitar Rp 610 juta," imbuh Kompol Yoghi.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, ancaman hukumannya hingga 5 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)
Sales Kopi Kapal Api sudah menggelapkan uang hasil penjualan produk perusahaan sejak 2017 lalu.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Polda Riau Tahan Oknum Pengacara sebagai Tersangka Korupsi KUR di Bank BUMN
- Rektor UMI Makassar Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan
- Kejari Bengkalis Jebloskan Buronan Penggelapan Dana CU Rp 3 Miliar ke Penjara
- Kasus Penggelapan Uang Koperasi Tak Kunjung Selesai, Anggota KUD Datangi Polda Sumsel
- Tak Terima Dituduh Gelapkan Uang, Ketua KUD Melapor ke Polda Sumsel
- Mabes Polri: Jika Tidak Cukup Bukti, Kasus Penipuan Penggelapan di PT APMR Dihentikan