Salim Kamaludin Bantah Tuduhan Pihak Terkait di Sidang Perselisihan Pilkada Halteng
jpnn.com, JAKARTA - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPUKada) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (22/1/) berlangsung panas.
Pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 3, Ikram Malan Sangadji-Ahlan Djumadil, selaku pihak terkait, membantah tuduhan yang diajukan Paslon Nomor Urut 2, Edi Langkara-Abd Rahim Odeyani. Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah tuduhan pembunuhan karakter terhadap lawan politik.
Dalam persidangan, penasihat hukum Paslon Ikram-Ahlan menjelaskan alasan pemberhentian Salim Kamaludin dari jabatannya sebagai Kepala Bappeda Halteng. Salah satu alasannya adalah dugaan manuver politik Salim yang dinilai melanggar etika sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Terkait Salim Kamaludin ini, yang bersangkutan diberhentikan dari Kepala Bappeda Halteng dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya adalah manuver politik sejak Mei 2024 dengan menghadiri pertemuan PKB dan PAN menggunakan fasilitas dinas,” ungkap penasihat hukum pihak terkait di hadapan majelis hakim.
Penasihat hukum juga menyebut Salim gagal memenuhi target kinerja, termasuk penetapan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang krusial untuk perencanaan wilayah Halteng. Bahkan, Pemkab Halteng disebut-sebut sempat mendapat teguran dari Pemprov Maluku Utara terkait kinerja perencanaan pembangunan.
Salim Kamaludin tidak tinggal diam menghadapi tuduhan tersebut. Salim memberikan klarifikasi dan merasa nama baiknya telah tercemar.
“Nama baik saya tercemarkan dengan tuduhan yang tidak berdasar. Ada beberapa poin yang perlu saya luruskan,” tegas dia.
Menurut Salim, manuver politik adalah hak setiap warga negara, termasuk dirinya. Ia bahkan menuding Ikram Malan Sangadji, yang saat itu menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Halteng, melakukan manuver politik yang lebih masif.
Dalam persidangan, penasihat hukum Paslon Ikram-Ahlan menjelaskan alasan pemberhentian Salim Kamaludin sebagai Kepala Bappeda Halteng.
- 12 Fakta Sidang Sengketa Pilkada Siak: TPS Fiktif hingga Tak Ada Rekomendasi PSU
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK