Salim Kamaludin Bantah Tuduhan Pihak Terkait di Sidang Perselisihan Pilkada Halteng

Salim Kamaludin Bantah Tuduhan Pihak Terkait di Sidang Perselisihan Pilkada Halteng
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPUKada) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (22/1/) berlangsung panas. Ilustrasi Foto: Natalia Laurens/JPNN

“Saya bermanuver sebagai warga negara, tetapi Ikram sendiri sebagai Pj Bupati justru lebih agresif. Ia melobi partai, memasang baliho, bahkan membangun posko. Di sisi lain, ia membuat surat edaran yang melarang ASN bermanuver, namun dirinya melakukannya dengan terang-terangan,” jelas Salim.

Salim juga membantah tuduhan terkait Perda RTRW. Ia menjelaskan permasalahan RTRW Halteng disebabkan perbedaan interpretasi antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2018.

“Jika menggunakan Permendagri, Halteng akan kehilangan 2 ribu hektare wilayahnya. Namun, Ikram dan Ketua DPRD tetap bersikeras menggunakan Permendagri sebagai syarat RTRW,” ungkap Salim.

Terkait kinerja perencanaan pembangunan, Salim menyebut, pernah memperoleh penghargaan prestisius 2 tahun berturut dari Kemendagri yaitu Halmahera Tengah menjadi kabupaten inovatif 2 tahun berturut di 2021 dan 2022, selanjutnya pada 2023, Pemkab Halteng mendapat predikat perencanaan terbaik se-Maluku Utara. Sementara itu, penilaian untuk tahun 2024 belum dilakukan, terkait dengan teguran, teguran seperti di mana.

“Jadi, tudingan ini sepenuhnya tendensius, dan rekayasa, Pergantian saya lebih karena ketakutan Ikram terhadap potensi saya sebagai pesaing politik di Pilkada Halteng,” tambahnya.

Salim juga mempersoalkan mekanisme pergantian pejabat di lingkungan Pemkab Halteng yang menurutnya tidak sesuai aturan. Seharusnya, pergantian pejabat diawali dengan teguran tertulis secara bertahap, dan evaluasi melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Namun, menurut Salim, Ikram langsung memerintahkan Sekda memproses Surat Keputusan (SK) pergantian dirinya dalam sebuah rapat pimpinan.

“Tetapi kok aneh, Ikram langsung secara spontan marah-marah dan memerintahkan Sekda dan Plt BPSDM untuk proses SK pergantian saya dalam suatu forum rapat dengan pimpinan OPD,” pungkas Salim.

Sidang di MK masih berlanjut, dan saat ini majelis hakim tengah menunggu putusan dismissal. Apakah Pilkada Halteng akan berlanjut ke persidangan berikutnya, ataukah permohonan Paslon Nomor Urut 2 akan ditolak oleh MK? Jawabannya akan menjadi penentu kelanjutan proses demokrasi di Kabupaten Halmahera Tengah. (tan/jpnn)


Dalam persidangan, penasihat hukum Paslon Ikram-Ahlan menjelaskan alasan pemberhentian Salim Kamaludin sebagai Kepala Bappeda Halteng.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News