Salim Kancil Bikin Posisi Kapolda Jatim dan Kapolres Lumajang Terancam?

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Muslim Ayub menilai bahwa posisi Kapolda Jawa Timur Irjen Anton Setiadji dan Kapolres Lumajang AKBP Fadly M Ismail terancam. Ini karena ulah Fadly yang diduga lalai dalam mengantisipasi terjadi pembantaian sadis terhadap aktivis Salim Kancil di Desa Selok Awar Awar.
"Kalau memang ada indikasi pembiaran oleh oknum kepolisian atau polisi terhadap pembunuhan yang dilakukan orang tak bertanggung jawab, kita harap kapolres dan kapolda bertanggung jawab dan kita minta kapolri mengevaluasi. Harus ada pencopotan," kata Muslim di gedung DPR Jakarta, Kamis (1/10).
Dalam kasus ini, Kapolda Jatim sendiri mengaku kaget atas insiden itu karena awalnya sudah informasi dari intelkam. Namun, begitu pembunuhan terjadi, Kapolres Lumajang tidak mengabarinya. Inilah yang akan diselidiki Komisi III DPR.
"Kami akan pertanyakan ke mereka mengapa sampai terjadi kejadian ini. Ini lebih kejam daripada PKI melakukan pembunuhan pada dua orang ini," tegas politikus Partai Amanat Nasional itu.
Bahkan, politikus muda asal Aceh itu mengkategorikan pembunuhan terhadap Salim adalah pelanggaran HAM berat. Sebab dia karena membela kepentingan petani dibanding penambagan pasir liar.
"Ini pelanggaran HAM sangat berat yang tidak bisa dimaafkan. Jadi Kapolri harus evaluasi bawahannya yang tidak jeli pada kasus ini," pungkas Muslim.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Muslim Ayub menilai bahwa posisi Kapolda Jawa Timur Irjen Anton Setiadji dan Kapolres Lumajang AKBP Fadly M Ismail
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kesimpulan Raker: Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026
- Pramono Ingatkan Warga Jakarta, Hujan Deras Masih Mengguyur
- Korupsi Makin Menggurita, Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Harga Mati
- Muscab HIPMI Karawang 2025: Sejumlah Nama Muncul, Cecep Sopandi Dinilai Punya Keunggulan
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja