Salinan Kasasi Tak Bisa Ditunda, Bodoh Kalau Mau Bayar Rp 400 Juta

jpnn.com - JAKARTA - Panitera Mahkamah Agung (MA) Soroso Ono menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (24/2). Ia menjadi saksi dalam kasus suap penundaan salinan kasasi yang menyeret Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Pranata Perdata MA, Andri Tristianto Sutrisna.
Suroso usai menjalani pemeriksaan menyatakan bahwa salinan putusan kasasi sesuai prosedur operasi standar tidak bisa ditunda penerbitannya. Karenanya ia menyindir pengusaha Ichsan Suaidi yang merogoh kocek Rp 400 juta untuk menyuap Andri demi menunda salinan kasasi.
"Itu spekulasi. Yang bodoh yang ngasih duit," ujarnya.
Menurut dia, salinan kasasi biasanya baru dikirim tiga bulan setelah putusan. Dia menegaskan, tidak mungkin suatu salinan kasasi ditunda karena sudah ada SOP. "Apa ingin dipecat panitera mudanya (kalau menunda)?" ujarnya.
Lebih lanjut Suroso menegaskan, ulah Andri itu luar struktur dan manajemen perkara di MA. Karenanya, kata dia, perbuatan Andri telah mencemari MA.
Suroso menegaskan, selama lima tahun dirinya menjadi panitera, baru sekali ada kasus seperti itu. Karenanya ia juga tak bisa memastikan apakah Andri bermain sendirian atau punya jaringan di dalam MA.
"Tidak tahu, itu di luar teknis soalnya. Kalau orang teknis pasti tidak mau," katanya.
Seperti diketahui, Andri dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gading Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Banten, Jumat (12/2) lalu. Dia disangka menerima sogokan dari Ichsan Suaidi, dan Awang Lazuari.
- BSI Menyalurkan Bantuan Untuk Pembangunan Pesantren dan Santunan Yatim
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol