Salinan Kasasi Tak Bisa Ditunda, Bodoh Kalau Mau Bayar Rp 400 Juta

Salinan Kasasi Tak Bisa Ditunda, Bodoh Kalau Mau Bayar Rp 400 Juta
Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Pranata Perdata MA, Andri Tristianto Sutrisna yang menjadi tersangka penerima suap.

jpnn.com - JAKARTA - Panitera Mahkamah Agung (MA) Soroso Ono menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (24/2). Ia menjadi saksi dalam kasus suap penundaan salinan kasasi yang menyeret Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Pranata Perdata MA, Andri Tristianto Sutrisna.

Suroso usai menjalani pemeriksaan menyatakan bahwa salinan putusan kasasi sesuai prosedur operasi standar tidak bisa ditunda penerbitannya. Karenanya ia menyindir pengusaha Ichsan Suaidi yang merogoh kocek Rp 400 juta untuk menyuap Andri demi menunda salinan kasasi.

"Itu spekulasi. Yang bodoh yang ngasih duit," ujarnya.

Menurut dia, salinan kasasi biasanya baru dikirim tiga bulan setelah putusan. Dia menegaskan, tidak mungkin suatu salinan kasasi ditunda karena sudah ada SOP. "Apa ingin dipecat panitera mudanya (kalau menunda)?" ujarnya.

Lebih lanjut Suroso menegaskan, ulah Andri itu luar struktur dan manajemen perkara di MA. Karenanya, kata dia, perbuatan Andri telah mencemari MA.

Suroso menegaskan, selama lima tahun dirinya menjadi panitera, baru sekali ada kasus seperti itu. Karenanya ia juga tak bisa memastikan apakah Andri bermain sendirian atau punya jaringan di dalam MA.

"Tidak tahu, itu di luar teknis soalnya. Kalau orang teknis pasti tidak mau," katanya.

Seperti diketahui, Andri dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gading Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Banten, Jumat (12/2) lalu. Dia disangka menerima sogokan dari Ichsan Suaidi, dan Awang Lazuari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News