Salinan Kasasi Tak Bisa Ditunda, Bodoh Kalau Mau Bayar Rp 400 Juta
Barang bukti yang diamankan adalah uang Rp 400 juta. Diduga, suap itu agar Andri menahan penerbitan salinan putusan MA terkait perkara yang menyeret Ichsan sebagai terdakwa dugaan korupsi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sedangkan Awang merupakan pengacara bagi Ichsan.
Perkara yang menyeret Ichsan sudah diputus MA pada 9 September 2015. Majelis hakim agung yang dipimpin Artidjo Alkostar menghukum Ichsan dengan hukuman 5 tahun penjara. Tapi karena belum terbitnya salinan putusan dari MK, maka Ichsan pun belum bisa dieksekusi.
Di MA, , urusan kasasi di ranah pidana ataupun perdata sama-sama di bawah Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum). Dirjen Badilum membawahi Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana serta Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata. Di sinilah muncul dugaan keterlibatan pejabat di Dit Pranata dan Tata Laksana Pidana.
Andri sendiri memiliki tugas salah satunya mengkoordinir panitera hakim-hakim yang menangani satu perkara. Dia mengkoordinir penyerahan putusan dari masing-masing hakim. Putusan dikumpulkan, lalu diminutasi dan diketik ulang. Setelah itu putusan diserahkan kembali ke para hakim untuk dibaca ulang. (boy/jpnn
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon