Salinan Putusan Tidak Ada, Baiq Nuril Belum Ajukan PK
Kamis, 22 November 2018 – 10:40 WIB
"Bukan mendesak, tapi kami berharap," katanya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11).
Sebab, lanjut Rieke, sudah menjadi ranahnya dan tanggung jawab MA untuk mengirim salinan putusan kepada Pengadilan Negeri Mataram, Kejaksaan Tinggi NTB, yang selanjutnya akan dikirimkan kepada tim kuasa hukum Nuril. "Badu nanti bisa mengajukan PK. Itu saja," jelas Rieke. (boy/jpnn)
Satu-satunya jalan hanya peninjauan kembali. Itu yang kami sampaikan berulang kali.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wanita Emas
- Tokoh Agama Minta DPR Segera Mengesahkan RUU PKS
- Cita-Cita Baiq Nuril Terwujud di Istana
- Usai Bertemu Jokowi, Baiq Nuril: Beliau Tanya Saya Masih Bekerja atau Berhenti
- Baiq Nuril Ingin Pajang Keppres Amnesti dengan Bingkai Emas
- Baiq Nuril Terima Langsung Keppres Amnestinya di Depan Jokowi