Saling Bantah, KPK Akhirnya Putar Rekaman Telepon Wawan-Amir di Tipikor

Saling Bantah, KPK Akhirnya Putar Rekaman Telepon Wawan-Amir di Tipikor
Mantan Bupati Lebak Amir Hamzah menjadi saksi terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) Tubagus Chaeril Wardana di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Adik Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan keberatan dengan sejumlah keterangan saksi mantan calon bupati Lebak Amir Hamzah dalam kasus dugaan suap pengurusan pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, Amir terus menyebut bahwa Wawan adalah pihak yang menawarkan bantuan Rp 1 miliar kepadanya untuk diberikan kemantan Ketua MK, Akil Mochtar.

Wawan menampik menawarkan bantuan untuk Amir. Wawan lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 119 milik Amir saat diperiksa KPK.

"Tanggal 30 September 2013 jam 22.55, saudara melakukan komunikasi dengan saya. Apakah benar saudara sepakat dengan Susi untuk memberikan uang Rp 1 miliar ke Akil. Itu yang saudara sampaikan pada saya," tanya Wawan saat diberikan kesempatan untuk menanggapi keterangan Amir dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, (27/3).

Pertanyaan sekaligus pernyataan Wawan ini dibantah Amir. Ia masih keukeuh menyebut Susi yang mendesaknya menyuap Akil.
"Saya tidak sepakat. Saya kan menolak. Susi selalu minta uang, tapi saya tolak. Tidak sepakat," jawab Amir.

Jawaban Amir ini membuat Wawan tampak gerah. Ia terus mencecar mantan Wakil Bupati Lebak itu.

"Apa saudara pernah cabut BAP 11 tersebut? Di BAP saudara bilang 30 September, saudara Wawan telepon pada saya saat itu. Saya sampaikan pada Wawan, bahwa terkait pemilu di MK saya dan saudara Susi sepakat untuk berikan uang 1 miliar pada saudara Akil Mochtar. Itu di BAP 119.
BAP saudara. Apa saudara mencabutnya? cecar Wawan. Namun tetap dibantah oleh Amir. "Saya tidak pernah sepakat," tegasnya. "Jadi BAP Anda tidak benar?" Wawan menimpali.
"Yang mana ya pak?" dijawab Amir. Jawabannya ini langsung mendapat sorakan kesal dari pengunjung sidang yang merupakan kerabat Wawan.

Melihat keduanya cukup keras saling membantah, Majelis Hakim yang diketuai Mathius Samiaji meminta jaksa untuk memutar rekaman sadapan telepon keduanya pada 30 September 2013 lalu.
Dari rekaman itu, terbukti Amir memang menyebut sudah sepakat memberikan Akil Rp 1 miliar dan akan melaporkan rencana itu pada Ratu Atut. Dalam telepon, ia terdengar tengah meminta pendapat Wawan terkait jumlah penawaran dengan Akil tersebut.

JAKARTA -- Adik Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan keberatan dengan sejumlah keterangan saksi mantan calon bupati Lebak Amir

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News