Saling Bunuh Remaja Pelaku Tawuran Pakai Senjata Tajam di Koja
jpnn.com, JAKARTA - Aparat kepolisian menangkap pelaku tawuran bersenjata tajam di Jalan Pembangunan II, Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara pada Kamis dini hari sekitar pukul 04.30 WIB.
Pelaku yang ditangkap berinisial SF (19), BAF (15), DV (16), GNP (16), IRV (16), dan RA (21).
"Kami menangkap enam pelaku dan hanya dua orang yang dewasa, sisanya masih anak di bawah umur," kata Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Alex Chandra, Kamis.
Dia menyebutkan pihaknya kini masih melakukan pengembangan kasus ini.
"Kami masih mengejar tiga pelaku lainnya yang masih berkeliaran bebas berinisial AK, DW dan DF, mereka ikut aksi tersebut," katanya.
Dia mengatakan petugas menyita barang bukti aksi pidana tersebut berupa empat celurit, dua cocor bebek, dua parang, satu sepeda motor, rekaman aksi tawuran, serta tiga unit telepon seluler.
"Keenam pelaku dijerat dengan pasal 53 jo 170 KUHP terkait perbuatan percobaan kejahatan serta pengeroyokan dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait senjata tajam," katanya.
Dia mengatakan pelaku SF ini merupakan administrator grup tawuran di media sosial dan kedapatan membawa senjata tajam dari kelompok TTB.
Aksi tawuran remaja pakai senjata tajam makin meresahkan. Mereka bahkan merekam perkelahian.
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi
- Fakta Penembakan Gamma Terungkap, Tak seperti Omongan Kapolrestabes Semarang
- Ini Lho Rekaman CCTV Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Tak Ada Tawuran
- Polisi Tembak Mati Siswa SMK, Kapolrestabes Semarang Siap Dipanggil Komisi III DPR
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Kuburannya Akan Digali untuk Ekshumasi
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang