Saling Klaim Lahan Bandara Soekarno-Hatta
Kepala Bappeda: Kami Punya Bukti Peta Wilayah dan UU Pemekaran
Selasa, 09 April 2013 – 08:40 WIB
Guna menyelesaikan sengketa lahan itu, ujar Zaki lagi, Pemkab Tangerang sudah mengajukan surat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Harry Mulya Zein mengatakan Pemkot Tangerang sangat berhak atas lahan seluas 17.388.255 m2 di Desa Bojong Renget tersebut. ”Hak atas tanah itu diperkuat oleh rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Pemprov Banten dan Kemendagri,” terangnya.
Dia juga mengatakan, PT AP II selaku pengelola Bandara Soetta juga telah membayarkan pajaknya kepada Pemkot Tangerang.
”BPK telah memerintahkan pembayaran pajak Bandara Soekarno-Hatta itu ke Kota Tangerang. Pajak itu telah dibayarkan kepada kami sejak 2012 lalu,” ungkapnya.
TANGERANG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang saling klaim lahan seluas seluas 17.388.255 meter persegi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS