Saling Klaim Surat Kuasa
Rebutan Saham TPI antara Tutut dan Hary Tanoe
Kamis, 29 Juli 2010 – 06:54 WIB
JAKARTA - Konflik di tubuh PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) terus memanas. Kubu Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) mengklaim bahwa surat kuasa yang dia berikan kepada PT Berkah Karya Bersama (BKB), tidak sah karena sudah dicabut. Sedangkan kubu Hary Tanoesoedibjo merasa sah karena surat tersebut memberi kewenangan kepada mereka untuk mengelola perusahaan televisi itu.
Pengacara Tutut, Judiati Setyoningsih, menyatakan bahwa surat kuasa yang diberikan kepada BKB pada 3 Juni 2003 itu sudah dicabut pada 16 Maret 2005. "Kalau mereka masih mendasarkan kebijakannya pada surat kuasa itu, mereka berarti telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Judiati usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin (28/7).
Baca Juga:
Judiati mengakui, surat kuasa tersebut diberikan pada BKB untuk menyodorkan sejumlah kewenangan. Yakni, pergantian pengurus dan penambahan modal dalam rapat umum pemegang saham (RUPS). Namun, belakangan surat itu dimanfaatkan perusahaan yang dimiliki Hary Tanoe itu untuk menggasak saham Tutut sebesar 75 persen di TPI. "Ini tak bisa dibenarkan," tegasnya.
Kubu Hary Tanoe menyangkal. Pengacara BKB, Andi Simangunsong, mengklaim bahwa surat kuasa tersebut sah menjadi dasar diadakannya rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 18 Maret 2005. Dalam RUPSLB itu disepakati BKB mengambilalih 75 persen saham Tutut di TPI.
JAKARTA - Konflik di tubuh PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) terus memanas. Kubu Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) mengklaim bahwa surat
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan