Saling Klaim Surat Kuasa
Rebutan Saham TPI antara Tutut dan Hary Tanoe
Kamis, 29 Juli 2010 – 06:54 WIB
Surat kuasa itu, kata Andi, merupakan tindak lanjut dari perjanjian investasi (investment agreement) antara BKB dan TPI. Surat itu mengizinkan BKB untuk meraup 75 persen saham Tutut di TPI dengan ketentuan-ketentuan tertentu. Yakni, pemgambilaihan saham Tutut di TPI, penyelesaian hutang TPI senilai Rp 630 miliar, dan 75 persen saham Tutut senilai Rp 210 miliar dibeli BKB.
Baca Juga:
Nah, imbuh Andi, apabila ada yang ingin mencabut surat kuasa tersebut, harus ada pembatalan perjanjian investasi itu terlebih dahulu. Itu pun tak bisa dilakukan sepihak. "Perjanjian harus dibatalkan dulu baru surat kuasa dicabut," katanya.
Andi mengakui, kubu Tutut pada saat itu hendak melunasi hutang-hutangnya. "Tapi karena tidak ada realisasi, akhirnya PT. Berkah merujuk pada opsi pertama untuk mengadakan RUPSLB pada 18 Maret 2005," katanya. Dalam RUPSLB itu kemudian disepakati pengambilalihan 75 persen saham Tutut. (aga)
JAKARTA - Konflik di tubuh PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) terus memanas. Kubu Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) mengklaim bahwa surat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan