Saling Klaim Surat Kuasa
Rebutan Saham TPI antara Tutut dan Hary Tanoe
Kamis, 29 Juli 2010 – 06:54 WIB

Saling Klaim Surat Kuasa
Surat kuasa itu, kata Andi, merupakan tindak lanjut dari perjanjian investasi (investment agreement) antara BKB dan TPI. Surat itu mengizinkan BKB untuk meraup 75 persen saham Tutut di TPI dengan ketentuan-ketentuan tertentu. Yakni, pemgambilaihan saham Tutut di TPI, penyelesaian hutang TPI senilai Rp 630 miliar, dan 75 persen saham Tutut senilai Rp 210 miliar dibeli BKB.
Baca Juga:
Nah, imbuh Andi, apabila ada yang ingin mencabut surat kuasa tersebut, harus ada pembatalan perjanjian investasi itu terlebih dahulu. Itu pun tak bisa dilakukan sepihak. "Perjanjian harus dibatalkan dulu baru surat kuasa dicabut," katanya.
Andi mengakui, kubu Tutut pada saat itu hendak melunasi hutang-hutangnya. "Tapi karena tidak ada realisasi, akhirnya PT. Berkah merujuk pada opsi pertama untuk mengadakan RUPSLB pada 18 Maret 2005," katanya. Dalam RUPSLB itu kemudian disepakati pengambilalihan 75 persen saham Tutut. (aga)
JAKARTA - Konflik di tubuh PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) terus memanas. Kubu Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) mengklaim bahwa surat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Presiden KSPSI Ajak Buruh Merayakan May Day di Monas yang Dihadiri Prabowo
- PT Indo RX Menang di Arbitrase, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Pernah Berhenti Menuntut Pemulihan
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Purnawirawan TNI Usul Wapres Dicopot, Pengamat: Mungkin Mereka Dengar Suara Rakyat
- Amnesty International: Praktik Otoriter dan Pelanggaran HAM Menguat di Indonesia