Saling Ngotot, Batas Sumut-Riau Belum Beres
Selasa, 05 Februari 2013 – 07:52 WIB
Kabag Pemerintahan Pemkab Labusel, M Irsan menegaskan bahwa titik kordinat P.153 yang merupakan titik garis perbatasan antara Kabupaten Rohil, Riau dengan Kabupaten Labusel, Sumut belum ditetapkan resmi oleh Mendagri.
Eko menjelaskan, sebelum ada penetapan resmi dari Mendagri, maka tidak bisa disimpulkan telah terjadi peralihan wilayah. Dia berharap, para petinggi di kedua daerah menenangkan warga di sekitar perbatasan, jangan sampai terjadi konflik.
Dipastikan Eko, bahwa masuk ke area mana nanti wilayah itu, sama sekali tidak akan mengusik hak warga setempat. "Sesuai Permendagri Nomor 76 Tahun 2012 tentang pedoman penegasan batas daerah, dengan penegasan batas tidak akan menghilangkan hak-hak warga, baik itu hak adat atau pun hak ulayat masyarakat," terang Eko.
Perubahan batas, lanjutnya, hanya berpengaruh pada masalah administrasi kewilayahan saja. "Jika dulu ada di kabupaten sini, nanti masuk kabupaten sana, dan tetap dalam wilayah NKRI," ujar Eko.
JAKARTA - Tim Penetapan Batas yng dibentuk pemerintah pusat mengakui kesulitan untuk segera memutuskan tapal batas yang disengketakan Pemkab Labuhanbatu
BERITA TERKAIT
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air