Saling Pingpong Status Hukum M Suryo sebagai Tersangka, Ada Apa dengan KPK?

Saling Pingpong Status Hukum M Suryo sebagai Tersangka, Ada Apa dengan KPK?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum resmi menetapkan status hukum pengusaha M. Sury. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum resmi menetapkan status hukum pengusaha Muhammad Suryo yang terseret kasus rasuah proyek Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Hingga saat ini, setiap komisioner dan petinggi KPK berbeda pendapat mengenai posisi hukum pengusaha pemilik PT Surya Karya Setiabudi (SKS) itu dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian ( DJKA )  Kemenhub tersebut.

Memang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi Di DJKA Kemenhub. 

Namun, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur justru menepis pernyataan dan klaim Tanak soal Suryo sudah berstatus tersangka.

Penyidik senior yang juga perwira Polri itu menuturkan pengumuman tersangka beserta penjelasan konstruksi perkara itu akan dilakukan saat penahanan agar tidak terjadi kesimpangsiuran.

"Terkait penetapan tersangka itu (MS), akan jelas jika nanti diumumkan melalui konferensi seperti ini. Tidak disampaikan terlebih dahulu, agar tidak simpang siur. Penetapan tersangka yang resmi, ya, seperti ini, ada saya Dirdik, ada Mas Ali Fikri (Jubir KPK, red)," kata  Asep Guntur, Senin (27/11).

Asep mengaku tak mengetahui detail soal kabar penetapan tersebut. Alasannya, dia  tidak terlibat saat kesimpulan atas penetapan tersangka yang disebut-sebut digelar dalam forum ekspose atau gelar perkara beberapa waktu lalu.

"Bagaimana prosesnya dan lain-lain, saya tidak tahu dan saya tidak ada di sini. Jika nanti ditetapkan tersangka nanti pasti diumumkan," kata Asep.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya sempat menyebut Firli masih mengikuti forum ekspose atau gelar perkara penanganan kasus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News