Saluran Irigasi Dipenuhi Bangunan Liar
Minggu, 16 Juni 2013 – 12:21 WIB
CISEENG - Meski terpampang tulisan larangan tak mendirikan bangunan di sekitar kawasan irigasi, namun pelanggaran terus terjadi terutama di sekitar RT 02/02, Kampung Setu, Desa Parigi Mekar, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2008 tentang irigasi, dilarang mendirikan apapun diatas dan di daerah sempadan, saluran irigasi, maupun pembuangan. Sementara, pasal 36 ayat 1 menyebutkan, siapa yang melanggar akan dikenakan kurungan 3 bulan atau denda paling banyak 50 juta rupiah.
Berdasarkan pantauan Radar Bogor, masih ada sepuluh bangunan liar di kawasan irigasi sehingga aliran air tak mengalir dengan maksimal.
Salah satu Penjaga lahan pertanian, Enjup (33) mengungkapkan, semenjak ada bangunan liar di sekitar irigasi arus air menjadi terhambat. Apalagi, warga kerap kali membuang sampah ke saluran irigasi. “Kini saluran makin kecil, ditambah banyak sampah,” katanya.
CISEENG - Meski terpampang tulisan larangan tak mendirikan bangunan di sekitar kawasan irigasi, namun pelanggaran terus terjadi terutama di sekitar
BERITA TERKAIT
- Wouw, 2 Pejabat Lulus Seleksi PPPK 2024 Mengundurkan Diri
- Periksa 14 Saksi Terkait Kebakaran Glodok Plaza, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
- Peringatan Dini Awal Februari 2025: Jateng Waspada Angin Kencang
- Di Balik Dinding Sekolah yang Nyaris Roboh, Ada Asa dan Gizi dari Polres Inhu
- Puluhan Perangkat Desa di Rejang Lebong Lulus Seleksi PPPK 2024
- Aksi Polisi Seberangi Sungai Sambil Bawa Laras Panjang Saat Tangkap Perusak Hutan Lindung di Riau