Saluran Irigasi Dipenuhi Bangunan Liar
Minggu, 16 Juni 2013 – 12:21 WIB
Menanggapi masalah ini, Camat Ciseeng, Eddy Muslihat mengaku, pernah mendatangi para pemilik bangunan di kawasan irigasi tersebut dan mereka tak mampu menunjukan legalitas. “Tidak mungkin punya legalitas sebab mereka sudah jelas melanggar aturan yang berlaku,” terangnya.
Baca Juga:
Ia menambahkan, telah melakukan pembinaan dan peneguran terhadap bangunan liar di atas saluran irigasi itu. “Kecamatan hanya memiliki kapasitas sebatas peneguran dan pembinaan. Kalau memang masih membandel, kami segera melaporkan pada Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP),” tuturnya. (cr14)
CISEENG - Meski terpampang tulisan larangan tak mendirikan bangunan di sekitar kawasan irigasi, namun pelanggaran terus terjadi terutama di sekitar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Jateng Resmikan Pabrik Samator di KITB
- Pasutri di Palembang Dibegal Tiga Pelaku Saat Perjalanan Pulang ke Rumah
- Waspada Peredaran Uang Palsu Selama Tahapan Pilkada
- SAR Pangkalpinang Mengevakuasi 8 Pemancing yang Terombang-ambing 5 Jam di Laut
- Waduh, Buaya Masuk ke Pemukiman Warga, Lihat Tuh
- 52 Desa/Kelurahan di Trenggalek Terdampak Kekeringan